Advertisement

Perkara Pidana di Kulonprogo Menurun, Obat Ilegal Mendominasi

Khairul Ma'arif
Selasa, 14 April 2026 - 03:37 WIB
Jumali
Perkara Pidana di Kulonprogo Menurun, Obat Ilegal Mendominasi Ilustrasi perampokan dan perampasan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Angka kriminalitas di Kulonprogo menunjukkan tren penurunan pada awal 2026. Meski demikian, kasus penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya) justru masih mendominasi perkara yang masuk ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Wates mencatat penurunan signifikan jumlah perkara pidana sepanjang awal 2026. Hingga pertengahan April, hanya terdapat 31 perkara yang masuk untuk disidangkan.

Advertisement

Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada April 2025, tercatat sebanyak 56 perkara telah masuk ke meja hijau, sementara total sepanjang 2025 mencapai 216 perkara.

Juru Bicara PN Wates, Nurrachman Fuadi, menyebut tren ini sebagai kondisi yang relatif landai.

“Kalau melihat dari statistik, ini termasuk masih landai. Tahun 2025 lalu dalam satu tahun total ada 216 perkara, sementara tahun ini hingga April baru 31 perkara,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Meski jumlah perkara menurun, kasus terkait Undang-Undang Kesehatan justru mendominasi. Dari total perkara yang masuk, sebanyak 11 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras ilegal.

Di masyarakat, obat berbahaya tersebut dikenal dengan istilah pil sapi. Kasus ini umumnya melibatkan peredaran obat tanpa izin, baik untuk dijual kembali maupun dikonsumsi tanpa resep dokter.

“Kasus UU Kesehatan ini yang paling marak adalah penggunaan atau penjualan obat tanpa izin. Mereka mendapatkan dari teman lalu dijual kembali atau digunakan tanpa resep dokter,” jelas Rahman.

Selain itu, PN Wates juga menangani tiga perkara narkotika, termasuk kasus sabu, serta sejumlah tindak pidana konvensional seperti penipuan, pencurian, dan penggelapan. Tercatat pula satu perkara terkait perlindungan anak.

Penurunan jumlah perkara ini diduga berkaitan dengan masa transisi regulasi hukum baru di Indonesia. Rahman menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 membuat aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

“Semua berubah total, sehingga pelaksana di tingkat penyidikan maupun penuntutan pun menyesuaikan dan lebih berhati-hati terkait pelaksanaan KUHAP yang baru,” tambahnya.

Dari 31 perkara yang masuk sepanjang tahun ini, sebanyak 21 perkara masih dalam proses persidangan, sementara 10 perkara lainnya telah diputus. PN Wates berharap tren penurunan kriminalitas ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar

Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar

News
| Senin, 13 April 2026, 21:07 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement