Advertisement

Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul

David Kurniawan
Jum'at, 17 April 2026 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Gunungkidul kini semakin fleksibel. Satlantas Polres Gunungkidul menyatakan siap memfasilitasi pembayaran pajak meski tanpa menyertakan KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada dokumen resmi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.

Advertisement

Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

“Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Wajib Buat Surat Pernyataan

Selain komitmen balik nama, pemohon juga diminta membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan jika kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera dilakukan.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir. Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan.

“Pemblokiran ini menjadi bentuk pengingat agar proses balik nama benar-benar dilakukan,” jelas Totok.

Dasar Hukum dan Pengawasan

Kebijakan ini juga ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Gunungkidul, Priya Tri Handaya. Ia menyebut aturan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya terkait registrasi kendaraan bermotor.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.

Menurut Priya, kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan sejatinya bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memudahkan pelacakan data kendaraan jika terjadi pelanggaran atau kasus hukum.

“Dengan data yang sesuai, pelacakan kendaraan akan lebih mudah karena identitas pemilik sudah jelas,” katanya.

Pilihan Mekanisme Layanan

Meski ada kelonggaran, masyarakat tetap diberikan pilihan dalam proses pembayaran pajak. Jika pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, maka proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan syarat.

Namun, bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, seperti kendaraan bekas yang belum balik nama.

Dorong Tertib Administrasi

Dengan adanya kebijakan ini, Satlantas Polres Gunungkidul berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai kepemilikan terbaru.

Selain mempermudah pengurusan pajak, langkah ini juga penting untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan di tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bakal Ditarif, Selat Hormuz Jadi Sumber Cuan Iran, Nilainya Fantastis

Bakal Ditarif, Selat Hormuz Jadi Sumber Cuan Iran, Nilainya Fantastis

News
| Jum'at, 17 April 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement