Advertisement

Stok Beras Berkurang, Bantuan Mahasiswa Tersendat

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 24 April 2026 - 13:47 WIB
Jumali
Stok Beras Berkurang, Bantuan Mahasiswa Tersendat Beras SPHP. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Temuan soal pengelolaan cadangan beras dan bantuan mahasiswa mencuat di balik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemda DIY. Masalah ini menjadi sorotan utama dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru karena berpotensi berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang diserahkan di Gedung DPRD DIY pada Jumat (24/4/2026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan cadangan pangan daerah. Selain itu, penyaluran bantuan jatah hidup mahasiswa juga belum sepenuhnya optimal.

Advertisement

BPK mencatat, Pemda DIY melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menitipkan 302,87 ton beras kepada perusahaan berinisial PT TM. Namun, perjanjian kerja sama yang digunakan belum mengatur secara rinci terkait pencatatan liabilitas maupun kewajiban pelaporan secara berkala.

Masalah lain muncul ketika pengelolaan fisik beras tersebut dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan, bahkan ditemukan kekurangan stok mencapai 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang terlibat.

Di sisi lain, persoalan juga terjadi pada bantuan jatah hidup mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi. Dari total 1.296 penerima dengan nilai anggaran Rp2,33 miliar, masih ada 263 mahasiswa yang belum mengaktivasi rekening bantuan hingga 1 April 2026. Nilai bantuan yang belum tersalurkan ini mencapai Rp473,4 juta.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah terhadap kualitas pengelolaan anggaran. Ia tetap mengapresiasi langkah Pemda DIY yang menjadi provinsi pertama menyerahkan laporan keuangan unaudited pada 18 Februari 2026.

“Kami mengapresiasi, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pemerintah provinsi yang menyerahkan LKPD un-audited-nya kepada BPK pertama se-Indonesia. Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Meski begitu, BPK menekankan perlunya perbaikan konkret. Rekomendasi yang diberikan meliputi revisi perjanjian kerja sama cadangan pangan, peningkatan transparansi laporan dari pihak ketiga, hingga evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Ia menargetkan penyelesaian dalam waktu maksimal 60 hari dengan pendampingan dari Inspektorat Provinsi.

“Biasanya kami membuat surat kepada lembaga yang terkait untuk menyelesaikan dalam waktu maksimal 60 hari, di mana Inspektorat Provinsi akan menjadi pendamping dalam penyelesaian,” katanya.

Ia menambahkan, temuan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam aspek ketahanan pangan dan bantuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Wacana Pajak Selat Malaka Disorot DPR, Dinilai Berisiko

Wacana Pajak Selat Malaka Disorot DPR, Dinilai Berisiko

News
| Jum'at, 24 April 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement