Advertisement
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya
Lokasi daycare Little Aresha di Jogja. Harian Jogja - Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penanganan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Penyidik Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengkaji alat bukti dan keterangan saksi, dengan melibatkan unsur dari Polda DIY.
Advertisement
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya, Minggu (26/4/2026)
Jerat Hukum Menyasar Manajemen
BACA JUGA
Berbeda dari kasus serupa, penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Kepolisian turut menjerat pihak manajemen yayasan yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran praktik pengasuhan yang tidak layak.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.
Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.
Penyidikan Masih Berkembang
Meski sudah ada 13 tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polresta Yogyakarta saat ini tengah mendalami motif serta peran masing-masing tersangka.
Selain itu, pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan guna memperkuat bukti. Hasil visum diharapkan dapat mengungkap secara rinci bentuk kekerasan yang dialami anak-anak.
“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing. Perkembangan lengkap akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” kata Pandia.
Potensi Tersangka Bertambah
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menambahkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal ini seiring dengan pemeriksaan maraton terhadap puluhan orang yang diamankan saat penggerebekan.
“Jumlah tersangka bisa berkembang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Puluhan Anak Diduga Jadi Korban
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Saat itu, sekitar 30 orang diamankan dari lokasi daycare.
Data sementara menunjukkan dari 103 anak yang pernah dititipkan, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengasuhan bermasalah telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Imbauan untuk Orang Tua
Kapolresta Jogja mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta memastikan legalitas serta standar pengasuhan sebelum mempercayakan anak kepada lembaga tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperketat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KemenPPPA Turun Tangan Dampingi 53 Anak Korban Kekerasan Daycare Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Dugaan Kekerasan Daycare di Jogja, Orang Tua Bongkar Fakta
- Pembangunan Hijau, AHY Dorong RTHB di Tol Solo-Jogja
Advertisement
Advertisement







