Advertisement
PSI Desak Hukum Tegas Pelaku Kekerasan Anak Daycare Jogja
Juru Bicara DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY Derwin Natanael. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan kekerasan sistematis terhadap anak di daycare Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja picu kecaman luas dari kalangan masyarakat dan politik. Kasus mencederai citra Jogja sebagai Kota Layak Anak kini jadi sorotan nasional.
Juru Bicara DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY Derwin Natanael kutuk keras segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal di lembaga penitipan anak tersebut. Daycare seharusnya jadi benteng perlindungan dan pendukung tumbuh kembang anak usia emas.
Advertisement
"Banyak orang tua menitipkan anak di daycare, tujuannya untuk kebaikan anak serta membantu orang tua yang sibuk dalam pekerjaannya. Tetapi disini saya melihat kekerasan yang sungguh menyayat hati setiap orang yang melihat," ujar Derwin dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
PSI DIY desak aparat penegak hukum usut tuntas keterlibatan seluruh pihak dengan sanksi berat. Dampak traumatis jangka panjang terhadap korban usia golden age terlalu besar untuk dibiarkan tanpa keadilan maksimal.
BACA JUGA
Langkah konkret PSI buka posko bantuan layanan pendampingan psikologis anak dan bantuan hukum cuma-cuma bagi orang tua terdampak. "Kami membuka selebar-lebarnya untuk pendampingan psikis dan hukum kepada orang tua. Kami juga turut bersedih dan prihatin, semoga trauma dan kesedihan yang menimpa adik-adik serta para orang tua dapat segera pulih," imbuh Derwin.
Tragedi Sorosutan jadi momentum evaluasi total standar operasional dan pengawasan seluruh daycare DIY. Satreskrim Polresta Yogyakarta amankan sejumlah tersangka untuk pemeriksaan lanjut. Kasus terbukti daycare ilegal tanpa izin jadi pelajaran berharga pencegahan sistemik.
Penyidik Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengkaji alat bukti dan keterangan saksi, dengan melibatkan unsur dari Polda DIY.
Berbeda dari kasus serupa, penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Kepolisian turut menjerat pihak manajemen yayasan yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran praktik pengasuhan yang tidak layak.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.
Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








