Advertisement

Pemkot Jogja Sweeping Daycare Ilegal Pasca-Kasus Little Aresha

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 26 April 2026 - 22:17 WIB
Sunartono
Pemkot Jogja Sweeping Daycare Ilegal Pasca-Kasus Little Aresha Pemkot Jogja data ulang 37 daycare berizin dalam 2 hari usai Little Aresha tak punya izin. Wali Kota Hasto Wardoyo: ilegal ditutup. - Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengonfirmasi Daycare Little Aresha tidak pernah mengajukan izin operasional dan akan lakukan pendataan lengkap seluruh tempat penitipan anak (TPA) dalam dua hari ke depan. Langkah ini diambil guna antisipasi kasus penganiayaan anak serupa setelah penggerebekan polisi pada Jumat (24/4/2026) mengungkap 53 balita korban.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori menyatakan saat ini baru 37 TPA yang resmi berizin, sementara total daycare di wilayah belum terdata lengkap. Pihaknya akan tingkatkan visitasi rutin untuk pastikan standar pelayanan terpenuhi. "Ini jadi pelajaran juga untuk kami untuk lebih care terhadap situasi lingkungan masing-masing," katanya di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (26/4/2026).

Advertisement

"Daycare ini belum berizin, sehingga Pemkot belum pernah melakukan verifikasi maupun visitasi. Kalau tidak berizin, tentu harus ditindak," tegas Budi. Little Aresha hanya punya izin yayasan tanpa operasional TPA atau PAUD, sehingga masuk kategori ilegal yang wajib ditutup.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menargetkan pendataan dan sweeping selesai maksimal dua hari dengan cek prosedur pelayanan di lapangan. Operasional tanpa izin dianggap tindakan melanggar hukum. "Jadi dua hari ini kita targetkan selesai untuk pendataan [TPA] dan sweeping," ujarnya. Ia tekankan syarat perizinan mencakup rasio anak-pengasuh, fasilitas kamar mandi, hingga transparansi akses orang tua memantau langsung.

"Kalau orang tua sama sekali tidak boleh masuk, itu justru menjadi tanda yang tidak sehat dalam pengasuhan," tambah Hasto. Pemkot bentuk tim bareng DP3AP2KB Kota Jogja melibatkan konsultan hukum untuk catat pelanggaran termasuk dugaan penipuan. Fasilitas Little Aresha memprihatinkan dengan kamar 3x3 meter diisi 20 anak serta luka bakar, cubitan, hingga pneumonia pada korban.

Selain penegakan hukum, fokus utama kini penanganan dampak psikologis korban dan orang tua. Tim pendampingan libatkan psikolog anak, ahli tumbuh kembang, serta gizi dari puskesmas. "Anak-anak butuh pemulihan, begitu juga orang tuanya. Kami siapkan tenaga psikolog dari puskesmas," jelas Hasto. Pemkot juga identifikasi daycare berizin pengganti agar orang tua tetap bekerja tanpa khawatir.

Orang tua korban Norman Windarto ungkap trauma berat pada kedua anaknya yang luka di punggung, bibir, selangkangan plus perubahan perilaku seperti menangis saat mandi. "Setiap pagi mau mandi pasti menangis. Itu yang dulu tidak kami sadari," katanya. Daycare kerap bohongi soal luka yang sebenarnya muncul setelah penitipan. Para orang tua tuntut proses hukum transparan dengan sanksi tegas serta pemulihan total bagi anak-anak trauma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

336 Gempa Tektonik Getarkan Sulawesi Utara Maret 2026

336 Gempa Tektonik Getarkan Sulawesi Utara Maret 2026

News
| Minggu, 26 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement