Advertisement

Kasus Little Aresha, Pemkot Jogja Perketat Izin Daycare

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 26 April 2026 - 05:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Little Aresha, Pemkot Jogja Perketat Izin Daycare Lokasi Daycare Little Aresha. Harian Jogja - Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil langkah cepat menyusul terungkapnya operasional daycare Little Aresha yang belum mengantongi izin resmi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak serta kepastian hukum bagi penyelenggara layanan penitipan anak di Jogja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja, Budi Santoso, membenarkan bahwa daycare tersebut belum memiliki legalitas operasional. Ia menegaskan, pihaknya akan segera menggencarkan sosialisasi terkait perizinan kepada pelaku usaha serupa.

Advertisement

Menurutnya, upaya pembinaan tidak hanya dilakukan oleh DPMPTSP, tetapi juga melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja serta DP3AP2KB Kota Jogja. Sementara itu, penanganan sanksi terhadap pelanggaran izin akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ke depan kami akan memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya izin operasional sebelum menjalankan kegiatan,” ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah daycare yang telah mengantongi izin di Kota Jogja. Data tersebut akan dihimpun melalui sistem internal untuk memastikan akurasi dan menjadi dasar kebijakan lanjutan.

Di sisi lain, Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas, menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara paralel, termasuk pendampingan terhadap anak-anak dan orang tua yang terdampak.

Pendataan terhadap seluruh anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut telah dilakukan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan psikologis serta bantuan konseling hukum bagi keluarga.

“Pendampingan ini penting agar anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan rasa aman pascakejadian,” jelasnya.

Retnaningtyas menegaskan bahwa hasil pengecekan lintas instansi menunjukkan daycare tersebut memang belum memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pemerintah kini melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak di Kota Jogja.

Pendataan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kader di tingkat kelurahan hingga koordinasi dengan Mal Pelayanan Publik dan dinas terkait. Langkah ini diharapkan mampu memetakan kondisi riil di lapangan, termasuk mengidentifikasi daycare yang belum memenuhi ketentuan.

Selain itu, operasional daycare Little Aresha bersama unit taman kanak-kanak yang berada dalam satu yayasan untuk sementara dihentikan karena telah masuk dalam proses hukum.

Pemkot Jogja juga memastikan tidak mengabaikan keberlangsungan pendidikan dan pengasuhan anak-anak yang terdampak. Pemerintah akan berkoordinasi dengan orang tua untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemindahan ke lembaga lain yang telah memiliki izin resmi.

Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Jogja untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan standar pelayanan, demi menjamin keamanan serta kesejahteraan anak-anak di Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

25 Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Madinah

25 Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Madinah

News
| Minggu, 26 April 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement