Kulonprogo Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Dibayar 12 Bulan Plus THR
Pemkab Kulonprogo pastikan gaji PPPK 2026 aman, dibayar penuh 12 bulan plus THR tanpa kendala anggaran.
Tugu tulisan Kulonprogo the Jewel of Java - ilustrasi/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO— Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini mencuat dari unggahan di grup Facebook yang menyebut adanya pungutan dalam pengurusan surat pengantar. Dalam unggahan tersebut, biaya awal disebut Rp500.000, namun akhirnya dibayarkan Rp300.000 dengan alasan mempercepat proses administrasi.
Warga bernama Al Amin kemudian melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Kulonprogo. Tak lama berselang, Ngadiman juga melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan bahwa kedua laporan telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan.
“Warga melaporkan dugaan pungli, sedangkan lurah melaporkan pencemaran nama baik. Semua kami tangani,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Lurah Akui Terima Uang, Bantah untuk Pelayanan
Ngadiman mengakui menerima uang sebesar Rp300.000, namun menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan resmi di kalurahan.
“Benarnya saya menerima Rp300 ribu, tetapi itu bukan untuk pelayanan di balai desa, melainkan urusan pribadi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kwitansi yang dilengkapi tanda tangan dan cap basah kalurahan dibuat atas permintaan pelapor sebagai bukti klaim ke perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya diminta membuat bukti untuk klaim ke perusahaannya. Itu tidak ada kaitannya dengan layanan kalurahan,” ujarnya.
Ngadiman menegaskan, tidak ada aturan di Kalurahan Garongan yang membolehkan pungutan dalam layanan administrasi. Ia juga membantah pernah menetapkan tarif Rp500.000 maupun meminta uang Rp300.000.
Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk pemberian sukarela dari pelapor. “Yang menawarkan dari sana. Saya hanya menjawab ‘monggo’. Uang itu tidak masuk kas pemerintah,” jelasnya.
Klarifikasi dan Proses Hukum Berjalan
Ngadiman mengaku melaporkan balik kasus ini karena merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang di media sosial, yang seolah-olah menggambarkan seluruh layanan kalurahan dipungut biaya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kedua laporan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk menelusuri dugaan pungli maupun unsur pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi layanan publik di tingkat kalurahan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo pastikan gaji PPPK 2026 aman, dibayar penuh 12 bulan plus THR tanpa kendala anggaran.
Rupiah melemah ke Rp17.762 per dolar AS. Pasar menanti keputusan The Fed dan RDG BI di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Komdigi mengingatkan ancaman penipuan AI dan deepfake yang makin marak. Kerugian akibat kejahatan digital tercatat mencapai Rp9 triliun.
Lonjakan wisatawan sore hingga malam di Pantai Glagah dan Congot mendorong Dispar Kulonprogo memperpanjang jam operasional TPR demi mengoptimalkan PAD.
TelkomGroup dan Mitratel menanam 2.000 fragmen terumbu karang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk mendukung pemulihan ekosistem laut.
Harga batu bara acuan periode II Juni 2026 naik menjadi US$123,91 per ton. ESDM menyiapkan relaksasi kuota produksi menyusul kenaikan harga global.