Perda Keamanan Pangan Disahkan, Warung Tongseng Jamu di Bantul Turun
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Minunan alkohol yang diamankan oleh polisi. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) petang tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan setelah menerima aduan masyarakat. Seusai mengumpulkan bukti awal yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peracikan miras berbahaya tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DI (54) yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik bisnis ilegal ini.
Barang Bukti Alkohol Murni dan Botol Kemasan
Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan berbagai bahan baku yang digunakan untuk membuat miras oplosan. Barang bukti yang disita meliputi lima bantalan plastik berisi alkohol murni ukuran satu liter, 22 botol alkohol ukuran 250 mililiter, serta 17 botol miras oplosan siap edar dalam kemasan 500 mililiter.
Selain bahan kimia, polisi juga menyita lima dus minuman suplemen yang diduga kuat digunakan sebagai bahan campuran rasa. Ditemukan pula 61 botol kosong lengkap dengan tutupnya, yang mengindikasikan bahwa pelaku melakukan pengemasan secara mandiri sebelum didistribusikan ke pelanggan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rita pada Rabu (29/4/2026).
Tegakkan Perda dan Lindungi Masyarakat
Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras tanpa izin, terutama jenis oplosan yang kerap memakan korban jiwa akibat kandungan zat berbahaya.
Pihak Polres Bantul memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman,” pungkas Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Indonesia menjadi negara termakmur ketiga di ASEAN 2026 dengan skor 66,89. Namun, nilainya turun dari 67,01 pada tahun sebelumnya.
Thailand punya rekor kandang impresif lawan Singapura: 17 tahun tak pernah kalah! 7 kemenangan beruntun sejak 2010. Gajah Perang siap lolos ke final Piala AFF 2
Jersey Michael Jordan saat Game 3 Final NBA 1998 akan dilelang Joopiter dengan estimasi harga hingga US$15 juta.
Sergio Busquets memulai karier kepelatihan sebagai asisten Juliano Belletti di Barça Atlètic setelah pensiun pada Desember 2025.
MotoGP 2026 menyisakan 10 seri. Aragon menjadi ujian penting bagi Jorge Martin, Marc Marquez, dan empat kandidat juara lainnya.