Seragam Gratis Bantul 2026 Diproses, Disdikpora Tunggu Hasil SPMB
Seragam gratis Bantul 2026 masih dalam tahap pengadaan. Disdikpora menunggu hasil akhir SPMB untuk menentukan jumlah penerima.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bantul kembali menjadi sasaran penindakan tegas aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar Sabtu (2/5/2026), petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari dua lokasi berbeda yakni di Tamanan, Kapanewon Banguntapan dan di Sabdodadi, Kapanewon Bantul.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol ilegal.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satsamapta Polres Bantul di sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 di Tamanan di Bantul. Penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Minggu (3/5/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari tangan seorang berinisial SHS (23). Barang bukti berupa puluhan botol dengan berbagai jenis dan ukuran, mulai dari anggur hingga bir kemasan.
Tak lama berselang, penindakan serupa dilakukan oleh jajaran Polsek Bantul di lokasi berbeda yang juga menggunakan nama usaha Outlet 23, yakni di Sabdodadi di Bantul.
Di tempat ini, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak. Petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari seorang berinisial MZF (23), dengan variasi jenis seperti anggur, vodka, hingga whiskey dengan kadar alkohol beragam.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Bantul.
Rita menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menekan potensi tindak kriminal yang kerap berawal dari konsumsi minuman keras ilegal.
“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang di Bantul, agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seragam gratis Bantul 2026 masih dalam tahap pengadaan. Disdikpora menunggu hasil akhir SPMB untuk menentukan jumlah penerima.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.