Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bantul hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp33 miliar. Capaian tersebut berasal dari total pokok ketetapan PBB-P2 sebesar Rp64,3 miliar yang masih terus diproses karena masa jatuh tempo pembayaran di setiap wilayah berbeda-beda.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mencatat proses pembayaran PBB-P2 masih berlangsung. Sejumlah wilayah memiliki batas akhir pembayaran pada Juli, sedangkan wilayah lainnya baru jatuh tempo pada Agustus 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayat, mengatakan hingga saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp33 miliar.
"Realisasi PBB sekarang sekitar sudah mencapai Rp33 miliar. Jatuh tempo tidak sama tiap wilayah, ada yang Juli dan ada yang Agustus, tergantung wilayahnya," kata Anggit, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Anggit, BPKPAD Bantul terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya melalui layanan jemput bola menggunakan mobil pajak yang mendatangi wilayah padukuhan sehingga masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2.
Selain memanfaatkan layanan mobil pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui layanan perbankan. Di sisi lain, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan kepada masyarakat melalui pemerintah kalurahan dan dukuh.
"Kami melakukan optimalisasi dengan mobil pajak sampai ke wilayah padukuhan. Wajib pajak juga bisa membayar melalui perbankan. SPPT juga sudah kami distribusikan ke kalurahan dan laporan yang kami terima sudah disampaikan kepada wajib pajak," ujarnya.
Pada 2026, BPKPAD Bantul mencetak sebanyak 676.827 lembar SPPT PBB-P2 dengan nilai pokok ketetapan mencapai Rp64,3 miliar. Seluruh SPPT tersebut telah didistribusikan ke 75 kalurahan di Kabupaten Bantul sejak awal Januari 2026.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti, mengungkapkan tahun ini menjadi kali pertama Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan pembayaran pajak daerah menggunakan Virtual Account (VA) dan QRIS. Selain itu, layanan jemput bola pembayaran PBB-P2 di tingkat kalurahan juga terus dijalankan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Istirul, digitalisasi pembayaran pajak daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan penerapan pembayaran digital melalui Virtual Account dan QRIS, pemerintah berharap proses transaksi menjadi lebih cepat, potensi penyimpangan dapat diminimalkan, serta masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bantul.
"Dengan digitalisasi diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisasi, proses transaksi menjadi lebih cepat, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah," kata Istirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.