Malioboro Jogja Ditutup Hari Ini Sabtu 29 Agustus, Cek Jalur Pengalihannya
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN— Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dinilai belum sepenuhnya memiliki pengaruh terhadap substansi regulasi. Relasi kuasa antara rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik pasca-amandemen UUD NRI 1945 justru dinilai semakin timpang.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Abdul Kadir Bubu dalam Ujian Terbuka Disertasi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (29/8/2026). Disertasi berjudul Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi.
Dalam risetnya, Abdul Kadir Bubu menyebut konfigurasi politik setelah amandemen UUD 1945 telah memunculkan distorsi struktural dalam proses legislasi. Kondisi itu ditandai degradasi fungsi representasi DPR, dominasi partai politik yang terlalu kuat, menguatnya kendali eksekutif, hingga fenomena kartelisasi partai politik.
"Partisipasi publik tidak berkembang sebagai mekanisme substantif, melainkan berhenti pada prosedur formal yang tidak mempengaruhi substansi undang-undang. Kondisi ini melahirkan praktik legislasi yang jauh dari kepentingan rakyat dan juga legislasi Post Factum sebagai pola berulang, di mana hukum tidak dibentuk dari hasil deliberasi publik, melainkan sebagai alat legitimasi kebijakan yang telah dijalankan," ujar Abdul Kadir Bubu.
Menurut Kadir, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi agregasi kepentingan rakyat menjadi instrumen distribusi kekuasaan. Akibatnya, kedaulatan rakyat berisiko tereduksi dari prinsip konstitusional menjadi legitimasi simbolik.
Fenomena tersebut, menurut dia, turut menjadi faktor utama yang mendorong maraknya pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedaulatan Rakyat Tak Berhenti di Pemilu
Abdul Kadir Bubu menawarkan rekonstruksi relasi kuasa sebagai konsep untuk memperkuat kembali posisi rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam konsep tersebut, rakyat ditempatkan sebagai subjek utama pemegang mandat secara berkelanjutan, bukan sekadar sumber legitimasi elektoral ketika pemilu berlangsung.
"Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti saat pemilu selesai, melainkan harus berkelanjutan secara institusional dalam seluruh tahapan pembentukan undang-undang. Rekonstruksi relasi kuasa ini bukan sekadar kebutuhan reformasi hukum, melainkan keharusan konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan secara substansial kepada rakyat sebagai pemiliknya," tegasnya.
Konsep itu kemudian diterjemahkan Kadir ke dalam sejumlah rekomendasi regulatif dan kelembagaan. Tujuannya memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, serta kualitas proses pembentukan undang-undang.
Tiga Usulan Perubahan Regulasi
Dalam kelompok rekomendasi regulatif, Kadir mengusulkan penerapan partisipasi publik bermakna (meaningful participation) sebagai kewajiban hukum yang mengikat bagi pembentuk undang-undang.
Ia juga merekomendasikan pembatasan inisiatif RUU pemerintah maksimal 50% dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan demikian, ruang bagi inisiatif DPR dan aspirasi masyarakat yang terdampak regulasi dapat diperbesar.
Usulan lainnya adalah pembentukan mekanisme Hak Keberatan Legislatif Rakyat (Citizens Legislative Objection). Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk membuka jalur hukum bagi masyarakat guna mengajukan keberatan resmi terhadap RUU yang dinilai bermasalah sebelum disahkan.
Empat Rekomendasi Kelembagaan
Selain perubahan regulasi, disertasi tersebut menawarkan sejumlah pembenahan kelembagaan.
Pertama, pembentukan Ombudsman Legislatif atau perluasan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga independen yang mengawasi keterbukaan, partisipasi, serta perubahan draf RUU selama proses legislasi.
Kedua, pembentukan Parliamentary Research Office (PRO) sebagai badan riset legislatif independen di DPR RI. Lembaga tersebut diharapkan membuat produk undang-undang lebih berbasis data (evidence-based) dan mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketiga, penerapan konsultasi publik multi-tahap yang bersifat wajib pada setiap tingkatan pembahasan RUU. Keempat, pengaturan uji formil di MK dengan menjadikan partisipasi publik bermakna sebagai parameter konstitusional yang mengikat.
Dalam rekomendasi terakhir tersebut, pelanggaran terhadap standar partisipasi publik bermakna dapat menjadi dasar untuk membatalkan undang-undang melalui mekanisme uji formil di MK.
Penelitian doktoral Abdul Kadir Bubu diharapkan dapat menjadi rujukan normatif sekaligus praktis bagi pembuat kebijakan. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk mendorong proses pembentukan undang-undang yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro diberlakukan full pedestrian Sabtu 29 Agustus 2026 selama 17 jam. Simak titik penutupan dan skema rekayasa lalu lintasnya.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Muktamar Ke-35 NU membahas perubahan AD/ART dan mekanisme pemilihan PBNU. Simak agenda Komisi Organisasi dan tahapan sidang muktamar.