KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026)./Antara-Agung Dwi Prakoso\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.
Rincian Hukuman 11 Pengasuh Little Aresha
Sunaryanto menjelaskan vonis terhadap 11 terdakwa dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada setiap terdakwa. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Sunaryanto.
Hakim menjelaskan, apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau atas izin ketua PN dengan bantuan kantor negara untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," katanya.
Masa Penahanan Dikurangkan dari Hukuman
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap 11 pengasuh Day Care Little Aresha tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jaksa juga menuntut kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai menimbulkan trauma bagi anak korban dan orang tua mereka.
"Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak," katanya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki tanggungan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak," ujarnya.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
SIM Keliling Jogja Kamis 29 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.