Prof Uceng Singgung Sumpah Pemuda dan Serukan Revolusi di Jogja
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).
Anggota Dewan bersama pejabat Pemda DIY saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026). /Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur perlindungan kawasan ekosistem karst dan pengembangan ekosistem perfilman. Kedua regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mendorong perkembangan industri kreatif berbasis kebudayaan di Jogja.
Persetujuan bersama dua Raperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026). Setelah disepakati, kedua rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst menjadi salah satu upaya memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurut Sultan, karakteristik kawasan karst yang rentan terhadap kerusakan membutuhkan perlindungan dan pengelolaan secara sistematis, terpadu, serta berkelanjutan.
"Perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst bukan hanya sekadar pilihan kebijakan, melainkan suatu keniscayaan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Sultan dalam Rapat Paripurna.
Sultan menilai pengaturan peruntukan lahan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam memperhatikan daya dukung lingkungan, karakteristik kawasan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
Regulasi tersebut juga memuat pengendalian kerusakan melalui upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tingkatan pemerintahan agar perlindungan kawasan karst tidak sekadar menjadi aturan tertulis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Karst DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi pengembangan pariwisata maupun kegiatan ekonomi di kawasan karst.
Menurutnya, kawasan karst tetap dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata dan kawasan ekonomi dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi kerusakan bentang alam akibat berbagai proyek pembangunan. Salah satu yang disoroti adalah proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di kawasan selatan DIY.
Nur menyebut regulasi tersebut berpotensi menjadi Perda daerah pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan kawasan ekosistem karst.
"Pembahasan sudah selesai dilaksanakan dan akan disahkan sebagai Peraturan Daerah DIY. Insya Allah adalah Perda pertama di seluruh Indonesia terkait dengan pengelolaan kawasan ekosistem karst di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Selain perlindungan kawasan karst, DPRD dan Pemda DIY juga menyepakati Raperda tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman.
Sultan mengatakan film bukan hanya karya seni, tetapi juga media komunikasi massa yang dapat menjangkau masyarakat luas. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkan ekosistem perfilman sebagai bagian dari upaya pengembangan kebudayaan di DIY.
Pengembangan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari produksi, distribusi, pemutaran, apresiasi, edukasi, hingga pengarsipan karya film.
Pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi masyarakat dan pelaku perfilman agar dapat menghasilkan karya yang berkualitas secara artistik serta relevan dengan kehidupan sosial dan budaya.
Ketua Pansus Raperda Perfilman DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menjelaskan perubahan nomenklatur dari rancangan awal berjudul Pengelolaan Perfilman menjadi Pengembangan Ekosistem Perfilman merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dwi menjelaskan substansi awal Raperda lebih menitikberatkan pada perlindungan kebudayaan berbasis film sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Namun, perubahan judul tersebut membuat ruang lingkup pengaturan perlu mencakup aspek ekonomi industri perfilman.
"Ekosistem perfilman ini pasti akan berbicara tentang nilai ekonomi. Jadi, kebudayaan berbasis perfilman akan menjadi produk dan di sana ada nilai ekonomi," katanya.
Dalam proses pembahasan Raperda Pengembangan Ekosistem Perfilman, sejumlah masukan dari masyarakat turut diterima. Beberapa di antaranya menyangkut jaminan keselamatan kerja, upah layak, serta perlindungan hukum bagi insan perfilman.
Masukan tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan regulasi pengembangan ekosistem film di DIY.
Setelah kedua Raperda disepakati bersama, Pemda DIY akan menindaklanjuti berbagai aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam masing-masing Perda. Penyusunan aturan turunan tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya dua regulasi tersebut, DIY menyiapkan landasan hukum untuk menjaga kelestarian kawasan karst sekaligus memperkuat ekosistem perfilman yang mencakup aspek kebudayaan dan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).
Baznas Kulonprogo memberikan beasiswa kepada 375 pelajar dan mahasiswa. Bantuan pendidikan mencapai Rp2 juta untuk setiap mahasiswa.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Rotasi Polda DIY berdasarkan Telegram Kapolri 2 November 2026 mengganti Kapolresta Jogjakarta dan Dirreskrimum. Ini nama pejabat barunya.
Yusril mengungkap indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden yang menyeret eks Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.