Advertisement

Korem 072/Pamungkas Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Negara

Salsabila Annisa Azmi
Selasa, 17 April 2018 - 16:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Korem 072/Pamungkas Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Negara Danrem 072/Pamungkas Kota Jogja Brigjen TNI M Zamroni, Selasa (17/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Timsus Korem 072/Pamungkas Kota Jogja membekuk buron kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah negara milik Kodam IV Diponegoro (Jalan Kaliurang Km 8,5), Antonius Toto Djunaedi alias Djuned. Tersangka ditangkap untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri di Polresta Jogja.

Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan, berdasar hasil penyelidikan Timsus 072/Pamungkas, tersangka pada awalnya berprofesi sebagai tukang tambal ban. Setelah sukses, tersangka kemudian berprofesi sebagai pengacara yang mengurus perkara tanah.

Advertisement

"Setelah diselidiki oleh Mabes Polri ternyata dia telah memalsukan letter C dan mengalihkan aset negara menjadi aset pribadi sejak tahun 2005. Ditetapkan menjadi buron sejak sebulan yang lalu," kata Zamroni, Selasa (17/4/2018).

Zamroni mengatakan, timsus menemukan tersangka di kediamannya Jalan Kaliurang 8,5 ketika sedang berusaha bersembunyi. Proses pencarian berlangsung selama dua hari setelah genap sebulan tersangka ditetapkan menjadi buron oleh Mabes Polri.

"Tersangka akan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," kata Zamroni.

Kasubid V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Surawan mengatakan, saat ini penyidikan sudah memasuki masa pemberkasan. Proses selanjutnya adalah penangkapan resmi di Polresta Jogja dan menunggu hasil penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebelumnya tersangka sudah memenuhi praperadilan, tetapi permohonan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu tersangka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang [DPO]. Kami ucapkan terima kasih kepada Korem 072/Pamungkas Kota jogja yang telah mengamankan tersangka," kata Kombes Surawan.

Surawan megatakan, setelah serah terima tersangka di Polresta Jogja, tersangka akan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 66 KUHP atas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Ancaman maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement