Advertisement
Korem 072/Pamungkas Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Timsus Korem 072/Pamungkas Kota Jogja membekuk buron kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah negara milik Kodam IV Diponegoro (Jalan Kaliurang Km 8,5), Antonius Toto Djunaedi alias Djuned. Tersangka ditangkap untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri di Polresta Jogja.
Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan, berdasar hasil penyelidikan Timsus 072/Pamungkas, tersangka pada awalnya berprofesi sebagai tukang tambal ban. Setelah sukses, tersangka kemudian berprofesi sebagai pengacara yang mengurus perkara tanah.
Advertisement
"Setelah diselidiki oleh Mabes Polri ternyata dia telah memalsukan letter C dan mengalihkan aset negara menjadi aset pribadi sejak tahun 2005. Ditetapkan menjadi buron sejak sebulan yang lalu," kata Zamroni, Selasa (17/4/2018).
Zamroni mengatakan, timsus menemukan tersangka di kediamannya Jalan Kaliurang 8,5 ketika sedang berusaha bersembunyi. Proses pencarian berlangsung selama dua hari setelah genap sebulan tersangka ditetapkan menjadi buron oleh Mabes Polri.
"Tersangka akan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," kata Zamroni.
Kasubid V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Surawan mengatakan, saat ini penyidikan sudah memasuki masa pemberkasan. Proses selanjutnya adalah penangkapan resmi di Polresta Jogja dan menunggu hasil penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebelumnya tersangka sudah memenuhi praperadilan, tetapi permohonan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu tersangka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang [DPO]. Kami ucapkan terima kasih kepada Korem 072/Pamungkas Kota jogja yang telah mengamankan tersangka," kata Kombes Surawan.
Surawan megatakan, setelah serah terima tersangka di Polresta Jogja, tersangka akan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 66 KUHP atas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Ancaman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement