Advertisement
Pengacara : Warga Kemadang Mendapat Tekanan soal Harga Tanah JJLS
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Warga Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul resmi menggugat pemerintah terkait dengan rendahnya harga jual tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Gugatan yang dilayangkan kepada tim pengadaan tanah JJLS itu disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, pada Senin (16/4/2018).
Advertisement
Kuasa hukum warga terdampak dari Nusantara Law Firm, Ferry Okta Irawan mengatakan sebanyak 37 warga terdampak telah mencabut persetujuan dan menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi tanah.
Adapun yang menjadi tergugat ialah Tim Pengadaan Tanah. Dalam hal ini yang masuk tim ada BPN Provinsi DIY, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Appraisal. “Harapannya nanti adanya pertimbangan pemberian nilai ganti rugi yang wajar," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Ferry menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh karena adanya ketidakadilan yang menimpa warga terdampak. Adapun ketidakadilan tersebut dilihat dari nilai ganti rugi lahan yang berkisar Rp50.000 hingga Rp300.000. Jumlah itu dianggapnya jauh dari kata layak dan tidak wajar. "Kita membandingkan [harga tanah] dengan desa sebelah. Pada 2008 lalu di Planjan, Saptosari itu paling rendah Rp150.000 per meter persegi. Masa sekarang turun jadi Rp 50.000. Normalnya setiap tahun itu harga tanah semakin naik, ini malah turun," ungkap Ferry.
Ferry juga mengungkapkan sejumlah warga terdampak merasa mendapatkan tekanan untuk mempersetujui harga yang diberikan tim appraisal yang menilai harga tanah. Adapun tekanan tersebut berbentuk pemakasaan kepada warga terdampak untuk menandatangani surat persetujuan.
“Jadi setelah proses pengukuran warga mengikuti sosialisasi penggantian harga tanah. Nah di situ antara warga dan Tim Pengadaan Tanah JJLS tidak ada musyawarah terkait dengan harga tanah. Malah mereka [warga terdampak] hanya diberi dua pilihan, setuju atau jika tidak setuju silahkan gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Salah seorang warga terdampak JJLS dari Dusun Rejosari, Kemadang, Maryono mengungkapkan tanahnya seluas kurang lebih 2.600 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp82.000 permeter. Padahal menurutnya ada yang mendapat ganti rugi hingga Rp350.000 meter persegi. Hal itu menjadi masalah karena menurut Maryono harga tanahnya tidak sesuai dengan standar harga di Gunungkidul. “Pasarannya itu Rp300.00,” ujarnya.
Hal Senada juga diungkapkan Suradal. Warga Dusun Sumuran, Kemadang ini mengatakan tanahnya seluas 1529 meter persegi dihargai Rp98.200. Padahal lanjutnya tanah tersebut berisi lahan produktif pertanian. “Ada lahan pertanian Padi, harusnya itu juga dihitung,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pembangunan Jembatan dan Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY, Bambang Sugaib mengatakan pihaknya telah menyusun dokumen perencanaan terkait dengan proyek JJLS. Adapun dokumen tersebut berisi mengenai kebutuhan teknis penyusunan pengadaan tanah.. "Jika ada pihak-pihak yang keberatan ya enggak apa-apaitu biasa," ujarnya ringkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement