Advertisement
Duh....Dari 241 Papan Reklame di Jalan Provinsi, Hanya 12 yang Berizin
Satpol PP Sleman melakukan pembongkaran material reklame yang izin pendiriannya tak sesuai perda, Jumat (13/4/2018) malam. - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Mayoritas papan reklame yang ada di tepi jalan provinsi tak berizin. Hasil penelusuran DPRD DIY menemukan hanya 12 media iklan yang berizin dari total reklame yang berjumlah 241.
Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widayati mengatakan penelurusan terhadap reklame tak berizin dilakukan oleh DPRD DIY sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Perda DIY No 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
Ia menambahkan, data mengenai media reklame tak berizin tersebut dihitung per 2015 lalu. Tapi meski demikian, jumlah papan iklan yang berizin tak akan bertambah, karena sejak 2016 ada moratorium pemasangan reklame.
"Sangat luar biasa. Sekian ratus reklame yang terpasang, hanya sedikit yang berizin. Uang semua itu. Tapi untuk potensi kerugiannya belum dihitung," keluh Rany melalui sambungan telepon, Jumat (20/4/2018).
BACA JUGA
Satpol PP DIY, kata dia, harus segera mengambil tindakan. Papan reklame tak berizin harus segera diturunkan. Tapi, dengan catatan, setelah diturunkan, reklame harus dimusnahkan. Hal ini harus dilakukan supaya pemilik tidak bisa memanfaatkannya kembali.
"Memang sekarang ini sudah semrawut. Pemandangan di jalan isinya reklame aja. Malang melintang mengurangi keindahan kota. Artinya memang harus ditertibkan oleh Satpol PP. Kami sudah meminta mereka koordinasi dengan kabupaten untuk mengatasi papan reklame liar. Tapi anggaran Satpol PP untuk penertiban papan reklame terbatas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






