Advertisement

Pembentukan Pansus Konflik JJLS Kemadang Bukan untuk Intervensi Putusan Pengadilan

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 15 Mei 2018 - 13:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pembentukan Pansus Konflik JJLS Kemadang Bukan untuk Intervensi Putusan Pengadilan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung (tengah) menerima berkas surat warga terdampak JJLS dari kuasa hukum warga, Ferry Octa Irawan, Jumat (6/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terkait konflik Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari kuasa hukum warga terdampak telah menyerahkan surat pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan JJLS ke DPRD DIY.

Anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendryanto mengatakan memang pembentukan pansus diperlukan sekali, tidak masalah untuk dibentuk karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Advertisement

“Ini berkaitan dengan orang banyak, jadi saya sepakat jika memang dibentuk pansus. Kami [DPRD] berharap masyarakat serta pihak yang terkait mau menyampaikan informasi secara gamblang jika nantinya benar dibentuk Pansus,” ucapnya, Senin (14/5/2018).

Chang mengatakan, pembentukan pansus pada dasarnya bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi putusan pengadilan tetapi tim pansus dapat memberi masukan bagi hakim nantinya. “Pansus dibentuk sebagai wujud pengawasan sebagai anggota Dewan,” ujarnya.

Dalam konfik itu, warga Kemadang sudah mengajukan gugatan terhadap tim proyek JJLS DIY ke Pengadilan Negeri Wonosari. Dalam sidang perdana gugatan pada Rabu (2/5/2018) lalu, konflik warga yang terdampak JJLS dengan tim proyek JJLS DIY akan diselesaikan melalui jalur mediasi. Ketua PN Wonosari, Husnul Qotimah, yang menjadi hakim dalam persidangan itu, mengungkapkan upaya mediasi dipilih sebagai jalan awal menempuh titik temu.

Perwakilan tergugat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Supriyanto, menegaskan akan mengikuti prosedur yang ada meski ada Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ditanya perihal kemungkinan mediasi gagal, Supriyanto mengatakan tetap mengikuti jalannya proses hukum. “Apapun nanti hasilnya kami ikuti saja, yang penting proyek ini tetap bisa berjalan dan segera terealisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement