Advertisement
Sultan Pertanyakan Pembatalan Pembangunan Kereta Bandara untuk NYIA
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat tak jadi membiayai proyek kereta bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Merespon keputusan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap Pemerintah Pusat mencabut kebijakan tersebut ketika perekonomian nasional menunjukkan kinerja yang lebih baik.
HB X mengatakan, pembebasan lahan kereta bandara NYIA pada awalnya memang akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Jika saat ini hal itu dibatalkan, ia menganggap alasan yang paling mungkin adalah karena anggarannya belum tersedia.
Advertisement
"Saya berharap kalau sekarang enggak ya, kalau kondisi ekonomi lebih baik saya mohon tanahnya dibebaskan. Karena kalau keretanya tanggung jawabnya PT KAI," ujar Sang Raja saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (7/6/2018).
Kementerian Perhubungan memangkas lima proyek perkeretapian yang didanai dari anggaran dalam Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019. Salah satu proyek yang dicoret adalah kereta bandara NYIA.
Pengurangan jumlah proyek ini tercantum salam keputusan Menteri Perhubungan No. KP 881/2018 tentang Review Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2015-2019.
Proyek kereta bandara NYIA rencananya dibiayai dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU). Pemerintah Pusat akan membebaskan lahan, sedangkan swasta maupun perusahaan pelat merah menyediakan infrastruktur pendukung.
HB X mengaku belum tahu persis mengenai pencoretan proyek kereta bandara NYIA dari Renstra 2015-2019. Dirinya tahu mengenai informasi ini dari surat kabar. Pemerintah Pusat belum memberikan penjelasan ihwal keputusan ini.
"Tapi saya belum tahu persis, saya mau tanya kenapa dibatalin? Karena kan kami harus memindahkan [kantor] Samsat dan sebagainya. Masalahnya kan di situ kalau keretanya jadi. Samsat dan kantor polisi itu semua harus pindah [saat rel kereta mulai dibangun]," imbuh HB X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement