Advertisement

Agar Tak Bahayakan Jalur Penerbangan, Ini Imbauan Otoritas Bandara Soal Tradisi Pelepasan Balon Udara

Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 18 Juni 2018 - 11:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Agar Tak Bahayakan Jalur Penerbangan, Ini Imbauan Otoritas Bandara Soal Tradisi Pelepasan Balon Udara Pihak dari Air Nav DIY, Lanud Adisutjipto, dan Angkasa Pura 1 membentangkan balon udara yang diamankan dari wilayah Piyungan dan Maguwoharjo pada Sabtu (16/6/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Pihak otoritas Angkasa Pura I, Bandara Adisutjipto, Sleman mengimbau masyarakat menaati aturan apabila ingin menerbangkan balon udara. Radius aman balon udara ada pada 15 kilometer dari bandara.

Dirut Ops Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose mengatakan, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar menaati aturan karena jika tidak dilakukan sesuai aturan, akan membahayakan jalur penerbangan. "Tradisi boleh dilaksanakan asal sesuai ketentuan," katanya pada wartawan Sabtu (16/6/2018).

Advertisement

Wendo mengatakan, pada saat arus Lebaran tahun ini jalur penerbangan tidak mengalami hambatan. Hanya saja, ada beberapa laporan dari pilot terkait keberadaan balon udara. Menurut Wendo pihak Angkasa Pura 1 sudah melakukan sosialisasi terkait bahaya pelepasan balon udara bagi penerbangan melalui sosial media.

Sebelumnya pihak Lanud Adisutjipto, Air Nav DIY, beserta Angkasa Pura 1 mengamankan tiga balon udara yang ditemukan di daerah berbeda yaitu Piyungan, Maguwoharjo, dan Pakem. Masing-masing balon udara mempunyai perbedaan bentuk dan ukuran masing-masing.

General Manager Air Nav DIY Nono Sunaryadi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa membahayakan penerbangan dari pelepasan balon udara. Di antaranya bisa mematikan mesin bahkan mesin bisa terbakar. Sementara, apabila mengenai jendela pesawat, akan menutupi dan mengganggu alat pembaca temperatur dan ketinggian pesawat terbang.

Nono juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan ada beberapa syarat dalam penggunaan balon udara. Beberapa syarat dalam penggunaan balon udara di antaranya ditambatkan pada tiga tali, ketinggian maksimum pada 150 meter, tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan dan tabung gas, tiga hari sebelum penggunaan harus lapor pada Pemda setempat dan juga kepolisian, selain itu penggunaan balon udara harus di luar radius 15 kilometer dari bandara.

"Bukannya kami melarang, hanya saja jangan sampai penggunaan balon udara tidak sesuai aturan," jelas Nono pada Sabtu (16/6/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement