Advertisement

Walah, Juru Parkir Resmi Pun Ikut-Ikutan Nuthuk Tarif

Jumali
Rabu, 20 Juni 2018 - 14:24 WIB
Arief Junianto
Walah, Juru Parkir Resmi Pun Ikut-Ikutan Nuthuk Tarif Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah juru parkir nakal yang terjaring razia petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja terus bertambah. Kali ini tercatat ada 19 jukir nakal yang terjaring selama libur Lebaran 2018, bahkan empat orang di antaranya adalah jukir resmi.

Mereka dijaring lantaran menerapkan tarif di atas tarif dasar (nuthukyang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Alhasil, mereka yang terjaring terancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta.

Advertisement

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Jogja, Imanuddin Aziz mengatakan mereka yang terjaring adalah hasil operasi gabungan pihaknya dengan Satpol PP Kota Jogja sejak H-7 Lebaran hingga Selasa (19/6) malam.

Adapun dari 19 jukir yang terjaring, Dishub mencatat ada empat jukir berizin dan sisanya adalah jukir liar. Selama ini mereka beroperasi di sejumlah tepi jalan umum di Kota Jogja. Selanjutnya, kata Aziz, mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, mantan kepala Terminal Giwangan ini juga mengatakan opsi pencabutan izin untuk jukir resmi kemungkinan akan diterapkan. Alhasil, nantinya akan ada perubahan status dari parkir resmi menjadi parkir liar. “Nanti lihat hasil sidang. Kami pertimbangkan mencabut izin kepada jukir resmi, karena kami ingin memberikan efek jera kepada mereka,” katanya, Rabu (20/6/2018).

Mengenai perincian penjaringan jukir nakal, Aziz membeberkan pada operasi yang digelar Selasa (19/6) malam, pihaknya berhasil menindak jukir nakal di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, dua jukir nakal di Jalan Mangkubumi yang menerapkan tarif Rp20.000 untuk parkir mobil dan sempat viral di media sosial.

“Itu juga kami jaring. Bagaimana pun mereka telah mencoreng citra Kota Jogja,” lanjutnya.

Adapun modus dan tarif yang dipatok oleh 19 jukir nakal tersebut, Aziz mengatakan adalah dengan menaikkan tarif hampir 20 kali lipat dari ketentuan yang ada. Sesuai dengan Perda Kota Jogja No.5/2012, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp1.000, dan Rp2.000 untuk mobil. Sedangkan bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.

Oleh para pelaku, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp5.000 untuk motor, Rp20.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk bus besar. “Ini tentu sudah menyalahi aturan yang ada. Untuk itu kami tindak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement