Advertisement
Tak Lama Lagi, Jukir Nakal Bakal Disidang
foto ilustrasi (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja akhirnya buka suara soal kasus juru parkir (jukir) yang menerapkan tarif di luar batas wajar (nuthuk).
Kepala Satpol PP Kota Jogja Nurwidi Hartono mengakui telah menerima berkas laporan dari bidang perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai jumlah jukir nakal.
Advertisement
Dia mengaku setidaknya ada 19 nama jukir nakal dan beroperasi di tepi jalan umum di luar tempat parkir khusus. Rata-rata mereka menaikkan tarif parkir berkali-kali lipat.
Adapun tarif parkir yang ditetapkan oleh jukir nakal tersebut adalah Rp5.000 untuk sepeda motor, mobil Rp20.000 dan bus sebesar Rp60.000
BACA JUGA
"Berkas sedang dipersiapkan. Senin [25/6/2018] kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kota Jogja untuk sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Soal pencabutan izin menjadi kewenangan sepenuhnya dari Dishub (Dinas Perhubungan) Jogja," ucap dia.
Sayangnya, soal adanya kemungkinan adanya peningkatan jumlah jukir nakal tahun ini, Nurwidi mengaku enggan berkomentar.
Menurutnya ada hal yang lebih penting ketimbang melihat peningkatan jumlah pelanggar yang ditindak yakni reaksi cepat untuk bertindak usai ada keluhan dari masyarakat saat libur Lebaran. "Karena sekarang kami sedang persiapkan sistem yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Anggarkan Rp5 Trilun untuk Pembangunan 50 Gudang Bulog
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




