Advertisement
Penjabat Sementara Kepala Desa di Bantul Diminta Independen
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul meminta semua pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara kepala desa menjaga independensi agar proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Bantul berkualitas.
Proses pilkades serentak akan digelar pada November mendatang. Sementara banyak kepala desa yang masa jabatannya habis pada Juni dan Juli ini. Kekosongan pemerintahan desa tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif.
"Bupati harus memastikan penunjukan pelaksana tugas lurah desa benar-benar bisa menjaga independensi," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya, Rabu (20/6/2018).
Setiya mengatakan ada dua tugas utama Plt kepala desa, yakni memastikan proses pilkades berjalan secara demokratis dan aman, serta menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Jazim Azis mengatakan sebagian besar dari 30 desa yang akan menggelar pilkades, jabatan kepala desanya berakhir pada Juni-Juli. Namun ada beberapa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Oktober-November. Karena itu pelantikan dilaksanakan 20 November.
Untuk kepala desa yang berakhir sebelum November otomatis akan digantikan penjabat sementara. "Pejabat sementara akan dipilih dari PNS sampai kepala desa yang baru dilantik," kata Jazim.
Tahapan pilkades sudah dimulai Juni ini yang diawali dengan pemutakhiran daftar pemilih hingga akhir Juni. Daftar pemilih sementara akan diumumkan pada 30 Juni-1 Juli mendatang. Perbaikan daftar pemilih (2-3 Juli), pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (4-6 Juli), pengumuman daftar pemilih tetap (11-13 Juli).
Penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala desa (30 Juli-7 Agustus), pengumuman penetapan bakal calon kepala desa (13-15 Agustus). Kemudian 29 Agustus-26 september waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa jika bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang.
Seleksi bakal calon yang lebih dari lima orang serta pengumuman penetapan (27 September-5 Oktober), kampanye calon kepala desa dijadwalkan pada 8-10 Oktober dan masa tenang dua hari 11-13 Oktober. Pemungutan suara digelar ada 14 Oktober dan pelantikan kepala desa serentak dilakukan ada 20 November.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tekan Defisit BPJS Kesehatan, DPR Desak Pengendalian Penyakit Berat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasus PMK Awal 2026 di Kulonprogo Menurun, Vaksinasi Disiapkan
- BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 3 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
Advertisement
Advertisement



