Advertisement
Penjabat Sementara Kepala Desa di Bantul Diminta Independen
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul meminta semua pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara kepala desa menjaga independensi agar proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Bantul berkualitas.
Proses pilkades serentak akan digelar pada November mendatang. Sementara banyak kepala desa yang masa jabatannya habis pada Juni dan Juli ini. Kekosongan pemerintahan desa tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif.
"Bupati harus memastikan penunjukan pelaksana tugas lurah desa benar-benar bisa menjaga independensi," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya, Rabu (20/6/2018).
Setiya mengatakan ada dua tugas utama Plt kepala desa, yakni memastikan proses pilkades berjalan secara demokratis dan aman, serta menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Jazim Azis mengatakan sebagian besar dari 30 desa yang akan menggelar pilkades, jabatan kepala desanya berakhir pada Juni-Juli. Namun ada beberapa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Oktober-November. Karena itu pelantikan dilaksanakan 20 November.
Untuk kepala desa yang berakhir sebelum November otomatis akan digantikan penjabat sementara. "Pejabat sementara akan dipilih dari PNS sampai kepala desa yang baru dilantik," kata Jazim.
Tahapan pilkades sudah dimulai Juni ini yang diawali dengan pemutakhiran daftar pemilih hingga akhir Juni. Daftar pemilih sementara akan diumumkan pada 30 Juni-1 Juli mendatang. Perbaikan daftar pemilih (2-3 Juli), pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (4-6 Juli), pengumuman daftar pemilih tetap (11-13 Juli).
Penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala desa (30 Juli-7 Agustus), pengumuman penetapan bakal calon kepala desa (13-15 Agustus). Kemudian 29 Agustus-26 september waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa jika bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang.
Seleksi bakal calon yang lebih dari lima orang serta pengumuman penetapan (27 September-5 Oktober), kampanye calon kepala desa dijadwalkan pada 8-10 Oktober dan masa tenang dua hari 11-13 Oktober. Pemungutan suara digelar ada 14 Oktober dan pelantikan kepala desa serentak dilakukan ada 20 November.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement








