Advertisement
Penjual Miras di Bantul Dijatuhi Denda Rp25 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang pemilik warung kelontong yang menyambi berjualan minuman keras di Jalan Imogiri Timur, HR, didenda harus membayar Rp25 juta.
Denda tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sri Wijayanti Tanjung dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
HR terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Kamis (7/6/2018) tengah malam lalu. HR sudah menjadi target karena berulang kali terjaring razia.
Dalam razia terakhir pun, HR sempat mengelak, namun ia tidak bisa berkutik setelah petugas menangkap basah transaksi miras seorang remaja di toko kelontongnya.
"Tercatat sudah empat kali menjalani persidangan. Ini denda paling banyak," kata salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sri Hartati di PN Bantul. Total barang bukti yang disita dari rumah milik HR 308 botol berbagai merek.
HR dijerat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ancaman hukuman adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement