Advertisement

Penjual Miras di Bantul Dijatuhi Denda Rp25 Juta

Ujang Hasanudin
Jum'at, 29 Juni 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Penjual Miras di Bantul Dijatuhi Denda Rp25 Juta Petugas dari Kejaksaan Negeri Bantul saat mengangkut ratusan botol miras sebagai barang bukti seusai sidang tipiring di PN Bantul, Kamis (28/6/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Seorang pemilik warung kelontong yang menyambi berjualan minuman keras di Jalan Imogiri Timur, HR, didenda harus membayar Rp25 juta.

Denda tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sri Wijayanti Tanjung dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul,  Kamis (28/6/2018).

Advertisement

HR terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Kamis (7/6/2018) tengah malam lalu. HR sudah menjadi target karena berulang kali terjaring razia.

Dalam razia terakhir pun, HR sempat mengelak, namun ia tidak bisa berkutik setelah petugas menangkap basah transaksi miras seorang remaja di toko kelontongnya.

"Tercatat sudah empat kali menjalani persidangan. Ini denda paling banyak," kata salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sri Hartati di PN Bantul. Total barang bukti yang disita dari rumah milik HR 308 botol berbagai merek.

HR dijerat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ancaman hukuman adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement