Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Petugas dari Kejaksaan Negeri Bantul saat mengangkut ratusan botol miras sebagai barang bukti seusai sidang tipiring di PN Bantul, Kamis (28/6/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang pemilik warung kelontong yang menyambi berjualan minuman keras di Jalan Imogiri Timur, HR, didenda harus membayar Rp25 juta.
Denda tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sri Wijayanti Tanjung dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul, Kamis (28/6/2018).
HR terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Kamis (7/6/2018) tengah malam lalu. HR sudah menjadi target karena berulang kali terjaring razia.
Dalam razia terakhir pun, HR sempat mengelak, namun ia tidak bisa berkutik setelah petugas menangkap basah transaksi miras seorang remaja di toko kelontongnya.
"Tercatat sudah empat kali menjalani persidangan. Ini denda paling banyak," kata salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sri Hartati di PN Bantul. Total barang bukti yang disita dari rumah milik HR 308 botol berbagai merek.
HR dijerat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ancaman hukuman adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C