RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Petugas dari Kejaksaan Negeri Bantul saat mengangkut ratusan botol miras sebagai barang bukti seusai sidang tipiring di PN Bantul, Kamis (28/6/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang pemilik warung kelontong yang menyambi berjualan minuman keras di Jalan Imogiri Timur, HR, didenda harus membayar Rp25 juta.
Denda tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sri Wijayanti Tanjung dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul, Kamis (28/6/2018).
HR terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Kamis (7/6/2018) tengah malam lalu. HR sudah menjadi target karena berulang kali terjaring razia.
Dalam razia terakhir pun, HR sempat mengelak, namun ia tidak bisa berkutik setelah petugas menangkap basah transaksi miras seorang remaja di toko kelontongnya.
"Tercatat sudah empat kali menjalani persidangan. Ini denda paling banyak," kata salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sri Hartati di PN Bantul. Total barang bukti yang disita dari rumah milik HR 308 botol berbagai merek.
HR dijerat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ancaman hukuman adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Gets Premiere Yogyakarta menggelar Mini Wedding Showcase dengan konsep pernikahan elegan, intim, dan promo menarik bagi calon pengantin.
PHE ONWJ menyisir perairan Karawang usai dugaan kebocoran pipa gas. Hasil pemeriksaan menunjukkan fasilitas operasi tetap aman dan normal.
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.