Jogja Bergelora! 500 Anak Muda Suarakan Perlawanan Lewat Konser
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
Tersangka pencurian gamelan di Mergangsan, Jogja. Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian gamelan di Ndalem Pujokusuman, di Keparakan, Mergangsan, Kota Jogja, akhirnya terhenti setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Penangkapan ini mengungkap pola pencurian yang dilakukan secara berulang pada siang hari.
Pelaku berinisial E (61) diamankan setelah penyelidikan Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan. Ia mengakui telah dua kali mencuri perangkat gamelan di tempat tersebut.
PS Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, membenarkan pelaku merupakan orang yang sama dalam dua kejadian berbeda. “Betul, pelaku yang diamankan ini orang yang sama dan mengakui sudah dua kali melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Aksi terbaru terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, di Ndalem Pujokusuman. Namun kejadian itu baru disadari sekitar pukul 16.00 WIB setelah pengelola menemukan sejumlah bagian gamelan hilang.
Terekam CCTV dan Dijual ke Pasar Klitikan
Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil beberapa perangkat gamelan berupa dua pencon bonang dan satu kethuk. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7,2 juta.
Setelah laporan masuk, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan korban. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sehari-hari tinggal di emperan wilayah di Kemantren Kraton, Kota Jogja. Barang hasil curian diakui dijual di pasar klitikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Barang hasil curian diakui dijual di klitikan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Anton.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kethuk dan dua pencon bonang yang diduga hasil pencurian.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di media sosial pada awal Maret. Dalam kejadian pertama, pelaku juga terekam beraksi pada siang hari di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
Gaji ke-13 ASN mulai dicairkan pada Juni 2026. Simak komponen yang diterima, kategori pegawai yang dikecualikan, serta ketentuan penerima manfaat.
Nauru pernah menjadi salah satu negara terkaya di dunia berkat fosfat. Namun habisnya cadangan tambang memicu krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan yang mas
Xavi Hernandez memprediksi Pep Guardiola akan melatih tim nasional setelah meninggalkan Manchester City pada akhir musim 2025-2026. Inggris disebut sebagai sala
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau stagnan per Senin 1 Juni 2026. Cek tabel perbandingan harga dan analisis spread buyback.
Marc Marquez finis ketujuh di MotoGP Italia 2026. Meski gagal podium, pembalap Ducati itu mengaku puas karena gejala kebas pada lengan kanannya mulai hilang.