Advertisement

Peserta PPDB Pilih Cabut SKTM, Ada Apa?

Uli Febriarni
Jum'at, 06 Juli 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Peserta PPDB Pilih Cabut SKTM, Ada Apa? Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -Sejumlah peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Kulonprogo, memilih mencabut surat rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sebelumnya digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran melalui jalur zonasi. Mereka diketahui pindah jenis pendaftaran, yaitu melalui sistem zonasi.

Salah seorang pendaftar, Sabar Santoso mengatakan, penggunaan rekomendasi SKTM untuk melengkapi berkas persyaratan bisa merugikan pendaftar. Pasalnya, ia memiliki jumlah rerata nilai UN 258,50, harus terpaksa tergeser oleh pendaftar wajib diterima [SKTM dan miskin] yang memiliki jumlah nilai UN 170.

Advertisement

"Jadi saya lebih baik mencabut SKTM, pindah mendaftar melalui jalur prestasi,” ujar lulusan SMP N 1 Temon yang mendaftar Teknik Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan SMK N 2 Pengasih itu, Kamis (5/7/2018).

Warga Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Slamet Riyadi juga mencabut rekomendasi SKTM yang ia lampirkan untuk pendaftaran PPDB bagi adiknya, Anisaika Pradewi.

Di sekolah pilihan pertama, adiknya mendaftar dan masuk urutan 40. Daya tampung sekolah 320. Di hari kedua, pendaftaran sudah tergeser dari jurusan pilihan pertama, masuk ke sekolah pilihan kedua. Setelah mengamati, calon siswa dengan nilai-nilai rendah justru bisa diterima melalui jalur zonasi.

"Pendaftar yang memiliki nilai lebih tinggi, tersingkir ke pilihan kedua dan ketiga. Di pilihan kedua dan ketiga juga tersingkir pendaftar pilihan pertama melalui jalur zonasi," jelasnya.

Ketua Panitia PPDB SMK N 1 Pengasih, Wastono, mengatakan banyak pendaftar jalur zonasi mencabut rekomendasi SKTM. Mereka memilih pindah melalui jalur prestasi, karena merasa dirugikan melihat pendaftar jalur zonasi satu memiliki nilai rendah.

Kendati demikian menurutnya, sekolah tidak bisa berbuat banyak. Karena hal itu sudah diatur dalam aplikasi sistem PPDB. Panitia hanya dapat melayani pendaftar yang mencabut SKTM, di Balai Dikmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement