Advertisement

Sering Pesta Sabu-Sabu, 4 Warga Magelang Ditangkap Polres Sleman

Irwan A Syambudi
Kamis, 19 Juli 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Sering Pesta Sabu-Sabu, 4 Warga Magelang Ditangkap Polres Sleman Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY terus melakukan pengembangan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah DIY. Hasilnya dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan selama ini narkoba banyak di antaranya yang masuk dari wilayah sekitar DIY, seperti Magelang ataupun Surakarta. Untuk itu dalam upaya memberantas peredaran narkoba, pihaknya melakukan pengembangan sejumlah kasus hingga wilayah Jawa Tengah yakni di Kabupaten Magelang.

Advertisement

"Kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan hingga Magelang. Ada sejumlah orang yang kami tangkap ada yang ditahan dan ada yang direhabilitasi," kata Wisnu di dampingi, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, Rabu (18/7/2018).

Erma menjelaskan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Ahmad Zaky Puspita, 26, warga Pucungrejo, Mutilan, Magelang dan Ahmad Zaki Fuadi alias Komo, 31, warga Pabelan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah di salah satu rumah tersangka akhir bulan Juni lalu.

Lanjutnya lagi, dari penangkapan kedua tersangka tersebut pihaknya mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,09 gram dan satu korek gas. Setelah dimintai keterangan, barang itu didapatkan dari teman pelaku berinisial S yang berada di Magelang.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke sebuah rumah di daerah Tampiran Wetan. Lanjutnya, sesampai di rumah tersebut pihaknya menangkap Susanto, 38, warga Magelang Selatan, Kota Magelang dan Wahyo Poniman, 34, warga Tampir Wetan, Candimulyo, Magelang yang usai mengkonsumsi sabu.

Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti antara lain, empat plastik klip kecil bening, satu pipet kaca, satu linting grenjeng, dua buah ponsel dan satu senter dengan body alumunium berisi satu botol kaca dengan dua lubang di tutupnya dan dua buah sedotan.

"Dari pengakuannya, ternyata mereka itu sering kumpul-kumpul di rumah Poniman dan makai sabu. Dari pengakuan S [Susanto] dia beli sabu setengah gram seharga Rp600.000 dan sering dipakai bersama. Dan S ini merupakan seorang residivis juga karena kasus narkoba," kata dia.

Selanjutnya, karena Susanto terbukti sebagai pemilik sabu, maka Susanto diproses lebih lanjut dan disangkakan pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski hanya Susanto yang ditahan, tiga tersangka lain tetap diproses lebih lanjut. "Untuk yang tiga dilakukan assesment dan saat ini direhabilitasi," ujar Erma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement