Advertisement

Jip Dilarang Beroperasi di Gumuk Pasir

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 01 Agustus 2018 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Jip Dilarang Beroperasi di Gumuk Pasir Gumuk pasir di Pantai Parangtritis. - IST/Humas Pemkab Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY mendesak agar pelanggaran di gumuk pasir, seperti tur menggunakan jip, penanaman pohon, bunga, dan penambangan, harus segera ditertibkan karena merusak habitat alami dari kawasan itu.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memerintahkan pengelola jip untuk tidak beroperasi kembali di gumuk pasir. Sementara penebangan pohon masih akan dikoordinasikan dengan Pemkab Bantul.

Advertisement

"Terkait gumuk pasir, kami rekomendasikan PPNS [pejabat pegawai negeru sipil] dan Satpol PP untuk segera menindak pelanggaran di situ, termasuk untuk penambangan pasir juga harus ditertibkan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Perda DIY No. 3/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Anton Prabu Semendawai di DPRD DIY, Selasa (31/7/2018).

Sesuai dengan Perda DIY No. 4/2015 tentang Pelestarian Habitat Alami, gumuk pasir, kata Anton, merupakan salah satu habitat alami yang tidak boleh diusik. Jika ada tindakan yang menjurus pada perusakan habitat gumuk pasir, maka artinya pihak tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Gumuk pasir saat ini, ujarnya, telah dieksploitasi sedemikian rupa dengan adanya penambangan dan tur menggunakam jip. Selain itu, gumuk pasir juga ditanami pohon.

"Gumuk pasir itu kan hanya ada dua di dunia. Itu kan karena pengaruh angin, kemudian jika ada tanaman di situ dan dieksploitasi seperti itu kan otomatis perpindahan pasirnya dengan angin itu kan sudah tidak ada lagi," katanya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengaku telah meminta pengelola jip untuk segera keluar dari gumuk pasir. Kemudian terkait dengan penebangan pohon, dengan jenis cemara udang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul. Sementara untuk aktivitas turisme, Dinas Pariwisata Bantul sudah diminta menyusun desain pariwisata di luar kawasan inti.

Kawasan inti gumuk pasir, kata Noviar, seluas 141 hektare. Untuk kawasan itu, tidak boleh ada kegiatan apa pun. Vegetasi juga harus ditebang habis. Selain ada penanaman pohon, juga ada penanaman bunga untuk dijadikan latar belakang berswafoto. "Juga ada bangunan kamar mandi dan toilet, itu juga enggak boleh."

Noviar mengatakan, ada banyak kepentingan di gumuk pasir, terutama terkait dengan kepemilikan lahan. Dari 141 hektare kawasan inti, 20 hektare diantaranya dimiliki oleh masyarakat. Karena itu urusan kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. "Apakah dengan ganti rugi atau bagaimana, kami tunggu putusan pimpinan [Gubernur] dulu."

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Tri Mulyono mengatakan, dari informasi yang ia terima, hingga kini masih ada penambangan di gumuk pasir. "Tapi ngambilnya di malam hari. Di sisi baratnya. Menurut informasi ngambilnya sembunyi-sembunyi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement