Advertisement
BUM Desa Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa memberi amanat bagi desa-desa untuk memiliki badan usaha atau disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Hal itu terungkap dalam Bedah Buku Rancang Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMN Desa yang diselenggarakan di Gedung Kaca Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Senin (30/7/2018).
Advertisement
Sg Yulianto Peneliti Institute for research and Empowerment (IRE) Yogyakarta mengatakan, BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa. Modal bisa berupa uang atau kekayaan desa yang dipisahkan (APBDesa).
“BUMDes ini berfungsi mengelola aset desa, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Untuk aset, lanjutnya, bisa berupa aset alam, keindahan alam atau segala sesuatu yang terkait dengan alam, aset fisik, sosial, manusia, keuangan dan lainnya. Aset-aset ini bisa dikelola dengan menggunakan konsep BUMDes sehingga nantinya bisa memberi keuntungan bagi desa.
BUMDes ini dibutuhkan karena masyarakat desa cenderung bertindak sendiri-sendiri dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti untuk membeli sarana produksi pertanian, air bersih, sampah, kesehatan, pendidikan, modal dan lainnya.
Padahal mereka bisa berkelompok dalam kegiatan ekonomi, seperti bertani, membuat kerajinan, perdagangan dan lainnya.
“Ini merupakan sebuah peluang besar untuk membentuk sebuah usaha bersama yang bercirikan desa dan dimiliki bersama masyarakat desa,” katanya.
Dengan kegiatan semacam ini akan mengurangi risiko dieksploitasi ketika berhadapan dengan pihak luar atau swasta. BUMDes ini harus bisa memberi manfaat sosial dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Ciri Khas BUMDes ini adalah bisnis sosial dengan mengutamakan layanan warga, memberikan manfaat bagi penyelesaian masalah-masalah sosial dan memberikan manfaat bagi pelembagaan nilai demokrasi atau nilai lokal berdesa.
Selain itu BUMDes juga memiliki ciri bisnis ekonomi yang akan memberikan kesepatan kerja bagi warga, memberikan keuntungan ekonomi bagi pengelola dan lembaga (BUMDes, Pemerintah desa) dan aset-aset desa menjadi terkelola secara lebih baik dan menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement