Advertisement

Mulai Tahun Depan Tidak Ada Lagi Stimulus PBB di Kota Jogja

Abdul Hamied Razak
Senin, 06 Agustus 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Mulai Tahun Depan Tidak Ada Lagi Stimulus PBB di Kota Jogja Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Stimulus atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap akan dihapus mulai 2019 mendatang. Untuk itu Pemkot Jogja menyerahkan draf revisi peraturan daerah terkait PBB perkotaan dan pedesaan ke Dewan, Senin (6/8/2018).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan meski akan menghapus stimulus namun pihaknya juga memberikan solusi dengan menambah faktor pengurang ketetapan PBB. Terutama dengan menaikkan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), yakni dari sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp15 juta.

Advertisement

Dipilihnya NJOTKP sebesar Rp15 juta, imbuh Kadri, menyesuaikan simulasi yang dilakukan. Pemkot membandingkan NJOTKP dengan wilayah di sekitar DIY seperti Bantul dan Sleman yang juga menerapkan Rp15 juta. Selain itu, perubahan kebijakan dalam penentuan tarif PBB juga tidak akan mengubah target realisasi pajak tersebut. Tahun ini perolehan PBB ditarget Rp53 miliar dan sudah terealisasi 48,32% atau Rp25,6 miliar.

"Meski stimulus dihapus, namun faktor pengurang kami tambah. Kalau ketetapan PBB naik, tidak signifikan dan tidak akan memberatkan. Kami masih membahas masalah ini bersama dewan," katanya di Gedung DPRD Jogja, Senin (6/8/2018).

Sejak 2015, kata Kadri, Pemkot memberikan keringanan (stimulus) PBB. Besaran stimulus yang diberikan pun cukup tinggi hingga mencapai 90% dari PBB yang dibebankan. Hal ini lantaran penyesuaian NJOP juga meningkat hingga enam kali. Sehingga meski NJOP naik hingga enam kali lipat namun PBB yang dibayarkan tidak mengalami lonjakan yang signifikan karena Pemkot memberikan stimulus.

Sebagai contoh, wajib pajak yang sebelumnya memiliki ketetapan PBB sebesar Rp100.000, akibat kenaikan NJOP maka melonjak menjadi Rp150.000 sehingga kenaikannya hanya Rp50.000. Namun kenaikan tersebut lantas dikurangi stimulus sehingga ketetapan PBB menjadi Rp105.000. "Dulu NJOP dinaikkan untuk menyesuaikan kondisi pasar karena harga tanah juga melambung. Jadi yang kita kejar ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.
"Walikota memberikan stimulus pada waktu itu semangatnya agar wajib pajak tidak terbebani adanya kenaikan NJOP. Itu diberikan sejak 2015 hingga 2018, sehingga tahun depan harapannya dihapus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement