Advertisement
KPU Bantul Terima Satu Aduan Penetapan DCS

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menerima satu aduan terkait dengan penetapan daftar calon sementara (DSC) Pemilihan Legislatif Pemilu 2019. Aduan ini menyangkut kelengkapan berkas syarat calon milik salah seorang caleg.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Kumara mengatakan adanya pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan penetapan DCS, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai dan calon yang bersangkutan. Menurut dia, hingga sekarang ada satu aduan terkait dengan penetapan tersebut.
Advertisement
Hanya, Johan enggan memaparkan secara detail terkait dengan pelapor hingga calon yang dilaporkan. “Berhubung aduan ini menyangkut data pribadi orang dan parpol, maka kami tidak bisa menyebutkan untuk saat ini secara detail. Yang jelas aduan menyangkut masalah kelengkapan berkas syarat calon milik caleg yang masuk dalam DCS,” kata Johan kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Dijelaskan dia, dengan klarifikasi ke partai dan calon yang bersangkutan, maka akan diketahui apakah berkas yang dimasukkan memenuhi persyaratan atau tidak. Menurut dia, jika ternyata dalam klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka parpol diberikan kesempatan mengajukan penggantian bakal caleg. “Namun kalau hasilnya tetap memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tetap masuk sebagai calon dan berhak ikut dalam tahapan berikutnya dalam pencalegan,” ucap dia.
Johan menambahkan KPU berencana menetapkan daftar calon tetap (DCT) pileg pada 20 September mendatang. Penetapan ini berdasarkan hasil penetapan DCS yang dilengkapi dengan berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. “Dengan penetapan DCT, maka selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye,” katanya lagi.
Di dalam tahapan pencalegan calon anggota DPRD Bantul, KPU menerima pendaftar sebanyak 477 orang. Namun, saat dilakukan validasi dan perbaikan kelengkapan berkas, calon berkurang menjadi 460 bacaleg. “Setelah berkas perbaikan diserahkan, kami lakukan verifikasi ulang dan hasilnya ada 14 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga dicoret. Sedang 446 bacaleg ditetapkan sebagai DCS,” kta Johan.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan tahapan pencalegan hanya salah satu bagian dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pasalnya, selain mengurusi pencalegan, KPU juga memproses tahapan lain, salah satunya tahapan daftar pemilih. “Kami baru saja menetapkan DPT Pemilu 2019 696.839 jiwa. Rinciannya, 341.797 pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 355.042 orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Minta Aparat Tindak Tambang Ilegal, Selamatkan Aset Negara
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Starting Eleven Persipal vs PSS, Super Elja Ubah Racikan Pemain di Lini Tengah
- Peringatan Dini BMKG DIY! Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Sore Ini
- Bertandang ke Markas Persipal, PSS Sleman Unggul 2 Gol di Babak Pertama
- Tinjau Translok Imogiri Bantul, Wamen Tranmigrasi: Mereka Nyaman dan Bahagia
- Apindo DIY Sebut Perlunya Bantuan Subsidi Upah hingga Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement