Advertisement

Usulan Pemkot Jogja Bayar Utang Sengketa dengan Uang APBD Akhirnya Disetujui Dewan

Abdul Hamied Razak
Minggu, 02 September 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Usulan Pemkot Jogja Bayar Utang Sengketa dengan Uang APBD Akhirnya Disetujui Dewan Suasana di Terminal Giwangan, Minggu (10/6/2018). - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Para anggota DPRD Jogja akhirnya menyetujui usulan Pemkot Jogja terkait dengan penggunaan APBD Jogja sebesar Rp56 miliar untuk pembayaran ganti rugi Terminal Giwangan.

Keputusan itu diambil melalui voting yang dilakukan saat rapat di Gedung DPRD Kota Jogja Jumat, (31/8/2018) sore. Cara voting terpaksa lantaran adanya sejumlah anggota DPRD yang menolak usulan penggunaan APBD untuk membayar ganti rugi Pemkot kepada PT Perwita Karya dalam proses sengketa Terminal Giwangan.

Advertisement

Berdasarkan risalah rapat, hanya ada 26 orang dari 40 anggota DPRD Jogja yang mengikuti voting terbuka. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 orang menyetujui ganti rugi dibayar melalui APBD Perubahan 2018.

Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Antonius Fokki Ardiyanto, Danang Rudyatmoko dan Suryani dari Fraksi PDIP menolak sementara satu orang lainnya, yakni AY Sudharma juga dari Fraksi PDIP memilih abstain.

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengatakan voting terpaksa digelar lantaran lobi antara fraksi-fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) gagal menentukan kesepakatan. Saat lobi dijelaskan ada keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PT Perwita Karya.

Dalam gugatan tersebut Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada Perwita Karya. Pada akhirnya, voting menyepakati ganti rugi terminal Giwangan dimasukkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Setelah disepakati dalam Rapat Paripurna, Dewan akan menyiapkan Rencana Kerja Anggaran bersama Pemkot Jogja," kata Koko, sapaan akrab Sujanarko, Minggu (2/9/2018).

DPRD Jogja, kata Koko, juga menyiapkan pembentukan Pansus untuk membahas ganti rugi Terminal Giwangan tersebut. Pansus tersebut nantinya akan mendengarkan penjelasan eksekutif lebih detil terkait masalah terminal tersebut. “Saya sudah mengingatkan Pemkot untuk berhati-hati dalam penganggarannya. Setiap dokumen harus diteliti, termasuk akta sewa kios harus dicermati,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Jogja M Ali Fahmi mengatakan jika mayoritas anggota dewan menyetujui ganti rugi kepada Perwita Karya dianggarkan melalui APBD Perubahan. Setelah KUPA PPAS 2018 disetujui, maka Dewan akan menindaklanjutinya dengan serangkaian pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sementara salah satu legislator yang menolak usulan Pemkot itu, Fokki Ardiyanto mengaku jika tidak ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) untuk membayar hutang ke PT Perwita Karya melalui APBD. Selain itu, menurut Fokki, tidak ada jaminan ketika utang itu dibayarkan maka sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang digadaikan ke BNI bisa dikembalikan ke Pemkot.

Dalam proses pembangunan, kata dia Perwita Karya menggadaikan sertifikat tersebut. “Itu dilakukan karena perusahaan ini waktu bangun tidak memiliki dana. Kok perusahaan tidak bonafit dipilih. Ada masalah kemudian diputus kontrak kerja sama secara sepihak oleh Wali Kota Jogja saat itu, tanpa persetujuan DPRD. Padahal di awal perjanjian Pemkot minta persetujuan DPRD,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan pembayaran hutang tersebut karena sudah ada keputusan hukum yang mengikat (inkrah). Jika ganti rugi tidak segera dibayarkan, maka sengketa Terminal Giwangan akan selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement