Advertisement

Taksi Online Menang di Pengadilan, Sopir Taksi Konvensional di Jogja Resah

Sunartono
Sabtu, 15 September 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Taksi Online Menang di Pengadilan, Sopir Taksi Konvensional di Jogja Resah Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sopir taksi konvensional mengaku resah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 23 Pasal Permenhub No.108/2017. Mereka berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Pengurus Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta Sutiman menyesalkan keputusan MA yang mencabut Permenhub No.108/2016.

Advertisement

Kenyataan itu saat ini mulai membuat resah sopir taksi argometer yang sebenarnya perlahan mulai reda dengan kebijakan yang dikeluarkan. Selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai cara agar aspirasi tertampung hingga menelurkan kebijakan Permenhub, sayangnya justru dianulir oleh MA.

"kalau resah, itu sudah jelas kami sangat resah [dengan keputusan mencabut Permenhub]. Sebenarnya saat ini reda itu karena pemerintah ditekan dengan berbagai cara dan tidak ada tindakan yang maksimal, bahkan bahasa kami [pemerintah] cuma bisa ngayem-ngayemi [tenang]," tegasnya, Jumat (14/9/2018).

Sutiman mengatakan pencabutan PM 108 itu sangat menciderai angkutan umum khususnya dunia pertaksian. Ia menilai MA tidak memahami situasi dan kondisi angkutan umum di lapangan yang secara umum sudah taat hukum mulai dari urusan KIR membayar pajak dan lainnya. Di sisi lain menerbitkan Permenhub butuh biaya yang tidak sedikit karena tentunya melalui public hearing yang dihelat di berbagai kota di Indonesia.

"PM ini saya kira sudah dikaji yang dilakukan di semua kota besar di Indonesia dengan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi dampaknya dengan adanya online menimbulkan kemacetan pengangguran serta ketidakharmonisan," ucapnya.

Pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya dalam merespon keputusan yang dinilai merugikan taksi argometer itu. Saat ini jumlah sopir taksi argometer yang masih bertahan di DIY sekitar seribu orang. "Ini rencana baru mau mngadakan pertemuan tetapi waktunya belum ditentukan," katanya.

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan pihaknya masih tetap menunggu arahan dari Kemenhub. Hingga saat ini memang belum ada arahan dari Kemenhub terkait tindak lanjut pascaputusan. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak baik taksi online maupun konvensional untuk menunggu kebijaka lanjutannya.

Selain berkomunikasi dengan Kemenhub, Dishub DIY juga akan berdiskusi dengan Dishub provinsi lain di Indonesia dalam rangka merespon putusan tersebut. "Nanti kami akan menunggu pusat, entah dibuat Permen baru atau aturan lainnya. Selain itu kami perlu juga berkomunikasi dengan Dishub provinsi lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement