Advertisement
Mau Nyumbang Dana Kampanye? Ingat, Jangan Lebih dari Rp2,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelaporan dana kampanye menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, jelang masuk masa kampanye Pemilu 2019.
Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya mulai mensosialisasikan terkait aturan kampanye dan dana kampanye agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) saat nanti pelaksanaan.
“Kami akan sampaikan, fasilitasi menyiapkan tempat-tempat yang bisa dilakukan kampanye termasuk pemasangan alat peraga. Kami juga sudah koordinasi Pemkab [Pemerintah Kabupaten], Gunungkidul terkait zonasi kampanye,” ujar Zaenuri, Sabtu (15/9/2018).
Terkait dana kampanye, Zaenuri mengatakan hal tersebut cukup krusial. Ia menegaskan kepada Parpol untuk melaporkan dana kampanye tersebut, jika tidak melakukan bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Pelaporan itu menjadi penting, termasuk tentang penerimaan sumbangan. Kemudian penerimaan dan pengeluaran di akhir setelah pemungutan suara. Tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Untuk sumber dana diperbolehkan perorangan, maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
Zaenuri mengharapkan semua parpol yang mengikuti pemilu maupun bacaleg dapat mengikuti aturan yang ada. Partai diimbau untuk menyerahkan tim kampanye satu hari sebelum masa kampanye. “Itu juga wajib karena sangat beresiko pada proses kampanye, termasuk izin ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kampanye tidak hanya kampanye secara langsung yang akan diawasi, tetapi aktivitas di media sosial. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.
“Saat itu [2014] belum ada isu-isu SARA, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” ucap Fuady.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian melakukan Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement