Advertisement

Mau Nyumbang Dana Kampanye? Ingat, Jangan Lebih dari Rp2,5 Miliar

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 16 September 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Mau Nyumbang Dana Kampanye? Ingat, Jangan Lebih dari Rp2,5 Miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melakukan sosialisasi terkait kampanye, di hotel Cykaraya, Wonosari, Sabtu (15/9/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelaporan dana kampanye menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, jelang masuk masa kampanye Pemilu 2019.

Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya mulai mensosialisasikan terkait aturan kampanye dan dana kampanye agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) saat nanti pelaksanaan.

“Kami akan sampaikan, fasilitasi menyiapkan tempat-tempat yang bisa dilakukan kampanye termasuk pemasangan alat peraga. Kami juga sudah koordinasi Pemkab [Pemerintah Kabupaten], Gunungkidul terkait zonasi kampanye,” ujar Zaenuri, Sabtu (15/9/2018).

Terkait dana kampanye, Zaenuri mengatakan hal tersebut cukup krusial. Ia menegaskan kepada Parpol untuk melaporkan dana kampanye tersebut, jika tidak melakukan bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

“Pelaporan itu menjadi penting, termasuk tentang penerimaan sumbangan. Kemudian penerimaan dan pengeluaran di akhir setelah pemungutan suara. Tidak boleh terlambat,” ujarnya.

Untuk sumber dana diperbolehkan perorangan, maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.

Zaenuri mengharapkan semua parpol yang mengikuti pemilu maupun bacaleg dapat mengikuti aturan yang ada. Partai diimbau untuk menyerahkan tim kampanye satu hari sebelum masa kampanye. “Itu juga wajib karena sangat beresiko pada proses kampanye, termasuk izin ke kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait kampanye tidak hanya kampanye secara langsung yang akan diawasi, tetapi aktivitas di media sosial. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.

“Saat itu [2014] belum ada isu-isu SARA, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” ucap Fuady.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian melakukan Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement