Advertisement
Pendaftaran Uji Kir Online di Bantul Belum Optimal
Petugas penguji Dishub Bantul menguji kir salah satu kendaraan di Kantor Layanan Dishub di Jalan Parangtritis, Sewon, Rabu (19/9). - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul telah meluncurkan sistem pendaftaran online untuk uji kir kendaraan bermotor sejak 2017 lalu. Namun, layanan tersebut belum optimal karena masih ada pemohon yang kebingunan saat mengakses aplikasi tersebut.
Salah seorang pemohon uji kir di Dishub Bantul, Akir Raharjo mengaku tidak tahu menahu dengan aplikasi Sistem Pendaftaran Online (Sipentol) dalam permohonan uji kir kendaraan. Oleh karena itu, pada saat mendaftar, ia meminta kepada petugas untuk mengakses layanan tersebut. “Saya kan baru pertama kali, jadi tidak tahu sehingga meminta bantuan,” kata Raharjo, Rabu (19/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, dengan aplikasi Sipentol sangat membantu masyarakat karena proses pendaftaran bisa dilakukan di mana saja. “Ya akan lebih baik kalau terus dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa paham dan mengetahui keberadaan aplikasi ini. Apalagi dengan sistem pendaftaran online, maka pemohon bisa mendaftar tidak harus datang ke Kantor Dishub,” kata dia.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Bantul Zanita Sri Andanawati tidak menampik jika layanan aplikasi Sipentol yang diterapkan sejak setahun terakhir belum optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pemohon yang bingung dengan aplikasi ini. “Setiap hari ada sekitar 80 pemohon uji kir, 15 orang di antaranya masih harus dibantu petugas,” kata Zanita.
Menurut dia, belum optimalnya layanan Sipentol karena beberapa sebab. Selain karena masyarakat belum tahu aplikasi, kebingungan juga terjadi karena pemohon memiliki pengetahuan yang terbatas berkaitan dengan teknologi. “Jadi kami siapkan dua petugas untuk membantu warga yang kebingunan dalam proses pendaftaran online,” kata dia.
Dikatakan Zanita, ke depan seluruh layanan pendaftaran uji kir dilakukan secara online. Meski demikian, untuk saat ini hingga akhir Desember masih memberikan toleransi kepada warga yang mendaftar secara manual. “Kalau tahun depan, mulai 1 Januari sudah tidak bisa lagi karena pendaftaran dilakukan secara online,” kata dia.
Menurut dia, pendaftaran melalui aplikasi Sipentol memberikan kemudahan bagi masyarakat. Proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun tempat. Setelah mendaftar melalui Sipentol, pemohon akan mendapatkan kode booking pendaftaran sesuai nomor kendaraan dan waktu pengujian akan dilaksanakan. “Dengan kode booking, pemohon tinggal mengambil nomor antrean dan menunggu proses pengecekan dengan menunjukkan buku uji dan STNK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Sampaikan Belasungkawa dan Siap Bantu Korban Sumatra
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Zebra, Polisi di Bantul Temukan Nomor Rangka Palsu
- Dinas Kesehatan Gunungkidul Temukan 61 Kasus HIV-Aids Baru
- Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Lancar, Parkir Liar Masih Ada
- Septic Tank Runtuh di Triharjo Sleman, Tiga Orang Tertimbun
- Mobil Anggota DPRD Kulonprogo Tabrak Truk Parkir di Pengasih
Advertisement
Advertisement



