Advertisement

Pendaftaran Uji Kir Online di Bantul Belum Optimal

David Kurniawan
Kamis, 20 September 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Pendaftaran Uji Kir Online di Bantul Belum Optimal Petugas penguji Dishub Bantul menguji kir salah satu kendaraan di Kantor Layanan Dishub di Jalan Parangtritis, Sewon, Rabu (19/9). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL -- Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul telah meluncurkan sistem pendaftaran online untuk uji kir kendaraan bermotor sejak 2017 lalu. Namun, layanan tersebut belum optimal karena masih ada pemohon yang kebingunan saat mengakses aplikasi tersebut.

Salah seorang pemohon uji kir di Dishub Bantul, Akir Raharjo mengaku tidak tahu menahu dengan aplikasi Sistem Pendaftaran Online (Sipentol) dalam permohonan uji kir kendaraan. Oleh karena itu, pada saat mendaftar, ia meminta kepada petugas untuk mengakses layanan tersebut. “Saya kan baru pertama kali, jadi tidak tahu sehingga meminta bantuan,” kata Raharjo, Rabu (19/9/2018).

Advertisement

Menurut dia, dengan aplikasi Sipentol sangat membantu masyarakat karena proses pendaftaran bisa dilakukan di mana saja. “Ya akan lebih baik kalau terus dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa paham dan mengetahui keberadaan aplikasi ini. Apalagi dengan sistem pendaftaran online, maka pemohon bisa mendaftar tidak harus datang ke Kantor Dishub,” kata dia.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Bantul Zanita Sri Andanawati tidak menampik jika layanan aplikasi Sipentol yang diterapkan sejak setahun terakhir belum optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pemohon yang bingung dengan aplikasi ini. “Setiap hari ada sekitar 80 pemohon uji kir, 15 orang di antaranya masih harus dibantu petugas,” kata Zanita.

Menurut dia, belum optimalnya layanan Sipentol karena beberapa sebab. Selain karena masyarakat belum tahu aplikasi, kebingungan juga terjadi karena pemohon memiliki pengetahuan yang terbatas berkaitan dengan teknologi. “Jadi kami siapkan dua petugas untuk membantu warga yang kebingunan dalam proses pendaftaran online,” kata dia.

Dikatakan Zanita, ke depan seluruh layanan pendaftaran uji kir dilakukan secara online. Meski demikian, untuk saat ini hingga akhir Desember masih memberikan toleransi kepada warga yang mendaftar secara manual. “Kalau tahun depan, mulai 1 Januari sudah tidak bisa lagi karena pendaftaran dilakukan secara online,” kata dia.

Menurut dia, pendaftaran melalui aplikasi Sipentol memberikan kemudahan bagi masyarakat. Proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun tempat. Setelah mendaftar melalui Sipentol, pemohon akan mendapatkan kode booking pendaftaran sesuai nomor kendaraan dan waktu pengujian akan dilaksanakan. “Dengan kode booking, pemohon tinggal mengambil nomor antrean dan menunggu proses pengecekan dengan menunjukkan buku uji dan STNK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement