Advertisement

Rawan Disalahgunakan, Masyarakat Diimbau Jangan Umbar Data Pribadi di Medsos

Sunartono
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 07:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Rawan Disalahgunakan, Masyarakat Diimbau Jangan Umbar Data Pribadi di Medsos Ilustrasi medsos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada masyarakat agar mengantisipasi pencurian data dengan tidak mengumbar data pribadi ke medsos yang rawan disalahgunakan. Legislatif mendorong pemerintah untuk segera merampungkan RUU perlindungan data pribadi.

Kasubdit Pembinaan Jabatan Fungsional dan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Nursodik Gunarjo mengatakan di tengah kebebasan menggunakan teknologi informasi seperti sosmed, tetapi perlu kewaspadaan terutama berkaitan dengan data pribadi. Sebaiknya data tersebut tidak dengan mudah mengunggah ke media digital seperti sosmed.

Advertisement

"Misalnya ada yang menyampaikan nama saya ini, anak saya ini, saya sekarang sedang posisi di sini, hobi saya ini. Itu akan akan menjadi big data, bisa dikumpulkan orang yang memiliki kepentingan, sehingga saya sampaikan kepada publik untuk berhati-hati," terangnya dalam dialog publik di Kota Jogja, Kamis (11/10/2018).

Pihaknya sering menemukan adanya masyarakat yang melakukan hal semestinya tidak dilakukan seperti menyebarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di medsos. Gunarjo menyadari hal itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih intens mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati di era keterbukaan informasi tersebut. Pemerintah bersama DPR RI sedang mempersiapkan RUU perlindungan data pribadi.

"Karena bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyalahgunakan data pribadi kita," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan internet serta keamanan pengguna dalam menghadapi perkembangan teknologi. Jika ketiga hal itu tidak ada jaminan dari pemerintah justru akan menghambat laju perkembangan revolusi industri 4.0. RUU perlindungan data pribadi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk mengusulkan namun hingga saat ini belum diusulkan.

"Apalagi pada revolusi industri 4.0 ini yang berkembang finance, e-money, e-commerce, kalau tidak ada perlindungan data pribadi atau tidak dipastikan penggunanya aman tidak akan bisa berkembang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement