Advertisement

Bandel, Banyak Toko Modern di Sleman Sudah Disegel Beroperasi Lagi

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 16 Oktober 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Bandel, Banyak Toko Modern di Sleman Sudah Disegel Beroperasi Lagi Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan kembali melakukan penertiban toko modern berjejaring yang melanggar aturan karena masih ada laporan dari warga terkait adanya toko modern berjejaring yang sebelumnya disegel kini buka kembali. Satpol PP menargetkan razia akan dlakukan Desember mendatang, karena saat ini masih fokus pada penertiban reklame dan tower.

Kapala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengatakan setelah disegelnya beberapa toko modern berjejaring pihaknya masih menerima laporan adanya toko berjejaring tersebut yang masih buka.

Advertisement

Penertiban dengan menyegel toko modern itu pernah dilakukan atas adanya Surat Keputusan (SK) penutupan lima toko modern berjejaring nasional yang melanggar Perda Kabupaten Sleman No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kelima toko modern berjejaring nasional yang ditutup itu antara lain di daerah Bogem, Kaliurang, Sanggrahan, Berbah dan Kalongan. Bondan mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak, dan terakhir kali dilakukan di Agustus. "Kami juga memberi surat peringatan, tapi sampai saat ini masih ada informasi dari masyarakat, tokonya masih buka," ujar Bondan pada Senin (15/10/2018).

Menurutnya, saat ini Satpol PP masih dalam fokus penertiban reklame dan tower. "Penindakan toko modern kami mengacu ke aturannya yaitu di Perda, kami rencanakan di Desember atau awal tahun ada lagi penindakan," ujar Bondan. Ia mengatakan apabila setelah dilakukan penindakan lagi masih tetap buka pihaknya akan langsung memasukannya ke perkara yustisi.

Sementara itu, mengacu pada Perda Kabupaten Sleman No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, alasan lima toko yang disegel melalui SK penutupan itu salah satunya karena melanggar aturan jarak 1.000 meter dengan pasar tradisional.

Perda tersebut rencananya akan diubah melalui adanya Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional yang tadinya 1.000 meter menjadi 500 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement