Advertisement
Tegakkan Aturan, Bawaslu Mulai Data APK Langgar Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman banyak menemukan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu. Namun hingga saat ini penindakan belum dilakukan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya mulai mendata berbagai macam pelanggaran pemasangan APK. "Kalau berapa jumlah APK yang melanggara masih didata, sekarang masih didata panwaslu di tingkat kecamatan," kata Ibnu, Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Menurutnya, setelah data masuk jajarannya akan mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang terjadi. Dari hasil identifikasi tersebut, Bawaslu kemudian menggelar penindakan setelah sebelumnya menyampaikan laporan pemberitahuan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. "Kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP Sleman. Contoh pelanggaran yang sudah ada seperti pemasangan APK di pohon, dalam aturan itu tidak boleh," kata Ibnu.
Berdasarkan Perbup No.27/2018 tentang Pemasangan APK, beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK antara lain fasilitas umum di lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, serta tempat ibadah.
APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Stadion Klebengan, dan Lapangan Pemda Sleman. Dalam cara pemasangan, APK tidak boleh dipasang dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, gapura, tiang telepon, alat pengatur isyarat lalu lintas, tiang reklame, tiang listrik, jembatan, jembatan layang, dan menara.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Sleman, Akhmad Edi Santoso, mengatakan jajarannya siap menertibkan pelanggaran pemasangan APK setelah mendapat laporan dari Bawaslu Sleman. "Penertibannya tergantung data yang disampaikan Bawaslu, berapa yang melanggar baru kami tertibkan," ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu.
Menurutnya, APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan tidak langsung ditertibkan, tetapi terlebih dahulu diberi pemberitahuan. "Setelah ada peringatan dan APK masih tetap dipasang di tempat terlarang, kami baru bertindak," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Riefky Harsya: Revisi UU Hak Cipta Berdampak Pada Kesejahteraan Ekosistem Musik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sheila On 7 Bakal Ramaikan JVWF Musicfest 2025 di Lapangan GSP UGM
- Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
- 20 SMP di Gunungkidul Tak Mendapatkan Siswa Baru di SPMB 2025
- Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain
- Bupati Sleman Keluarkan 90 Rekomendasi Penggunaan TKD, Tinggal Menunggu Izin Gubernur DIY
Advertisement
Advertisement