Advertisement
Februari 2019 Jadi Batas Akhir PAW DPRD Gunungkidul
Ilustrasi DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019 telah memasuki masa akhir tugas. Ini lantaran kurang dari setahun akan ada proses pergantian melalui Pemilu 2019.
Namun demikian, kesekretariatan DPRD Gunungkidul masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pergantian antar waktu. Hanya saja, proses ini dibatasi hingga akhir Februari 2019. Total selama sejak 2014 lalu hingga sekarang sudah ada lima kali proses PAW.
Advertisement
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan adanya proses PAW untuk anggota DPRD periode 2014-2019. Untuk prosesnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke internal partai yang menaungi para anggota dewan.
“Tugas kita hanya memfasilitasi, tapi kalau ada yang mengajukan maka akan diproses,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
BACA JUGA
Meski demikian, dia mengingatkan, ada batas waktu untuk melakukan pergantian. Sesuai dengan aturan, pergantian anggota dewan paling lambat dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ini berarti, sambung Agus, jika melihat proses pelantikan belangsung di Agustus 2014, maka sesuai peraturan pergantian paling akhir maksimal pada Februari 2019.
“Sebelum akhir Februari 2018 masih akan diproses, tapi kalau sudah lewat maka tidak bisa diproses,” ungkap mantan Kepala Satpol Pamong Praja ini.
Ditambahkannya, untuk proses PAW membutuhkan waktu karena selain proses di internal dewan, juga membutuhkan rekomendasi dari Gubernur DIY. Hingga saat ini, sambung dia, suda ada lima PAW. Adapun rinciannya, dua pergantian dari fraksi PDI Perjuangan, sedang tiga anggota lainnya berasal dari PAN, Demokrat dan Golkar.
“Harapannya kalau memang akan ada pergantian lagi, jangan mepet-mepet sehingga ada waktu untuk melakukan proses pergantian sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul Ari Siswanto yang juga anggota DPRD Gunungkidul memastikan di partainya tidak akan ada proses PAW. Menurut dia, di internal fraksi maupun partai solid dan seluruh anggota DPRD yang berjumlah lima orang ini memiliki komitmen untuk menyelesaikan tugas hingga masa periode habis. “Kita tetap solid dan kompak,” katanya.
PAW DPRD Gunungkidul
1.Dewan Lama: Endah Subekti K
Pengganti: Suharjo
Fraksi: PDI Perjuangan
2. Dewan Lama: Suharno
Pengganti: Dwi Winasto
Fraksi: PDI Perjuangan
3. Dewan Lama: Suhardono
Pengganti: Supriani Astuti
Fraksi: Demokrat
4. Dewan Lama: Tina Kadarsih
Pengganti: Jumiran
Fraksi: Golkar
5. Dewan Lama: Sarmidi
Pengganti: Sugeng Nurmato
Fraksi: PAN
Sumber: DPRD Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- Jogja Jadi Panggung Hiburan Sepanjang Mei! Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement








