Advertisement

Pembela Mahasiswi UGM yang Diperkosa Menduga Tim Etik Hanya Jadi Tameng

Bernadheta Dian Saraswati
Senin, 03 Desember 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Pembela Mahasiswi UGM yang Diperkosa Menduga Tim Etik Hanya Jadi Tameng Para mahasiswa aksi solidaritas Kita Agni melakukan audiensi di Balairung UGM setelah melakukan orasi di depan gedung rektorat, Kamis (29/11/2018). - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Gerakan Kita Agni meminta pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikap tegas atas kasus Agni. Gerakan ini menilai Rektorat hanya menjadikan Tim Etik sebagai tameng belaka.

Gerakan yang mengklaim nirkekerasan ini pada 29 November lalu melakukan aksi Besarkan Bara Agni di gedung Rektorat UGM. Mereka mengajukan 10 tuntutan kepada petinggi kampus terkait dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol UGM dengan terduga pelaku HS dari Fakultas Teknik UGM.

Advertisement

Dari 10 tuntutan tersebut hanya dua poin yang dapat dipenuhi (nomor 1 dan 2) sementara delapan poin lainnya belum dapat dipenuhi karena rektorat belum akan bertindak sebelum mendengar hasil rekomendasi Tim Etik, tim yang sedang memperdalam kasus dan akan memberikan rekomendasi keputusan kepada rektor.

Perwakilan gerakan Kita Agni, Cornelia Natasya mengatakan pihaknya bisa memahami tuntutan nomor tujuh yaitu agar pelaku di-drop out belum dapat dipenuhi karena rektorat masih menunggu hasil kerja Tim Etik. Namun menurutnya rektorat tidak perlu menunggu Tim Etik untuk memenuhi tuntutan lainnya.

“Seperti bersikap tegas terhadap dosen dan staf yang melakukan victim blaming [tuntutan nomor tiga] dan transparansi informasi [tuntutan nomor 4 dan 5],” katanya, Senin (3/12/2018).

Natasya berpendapat menunggu keputusan Tim Etik dalam menanggapi tuntutan-tuntutan tersebut hanya membuat Rektorat UGM tampak menjadikan Tim Etik sebagai tameng. Dugaan kasus ini sudah terjadi pada pertengahan 2017 lalu. Pihak Rektorat selama itu mengklaim sudah melakukan upaya penanganan, mulai penelusuran kasus melalui Tim Investigasi sampai terbentuknya Tim Etik saat ini.

Natasya mengatakan, antara 20 Juli sampai 12 November 2018 sepenuhnya berada di bawah wewenang rektorat, termasuk pernyataan Rektorat UGM yang akan mengupayakan kasus Agni dibawa ke ranah hukum kendati sejak awal pihak korban enggan membawa kasus ini ke kepolisian.

“Langkah ini [ke jalur hukum] diambil rektorat sebelum Tim Etik terbentuk sehingga tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada penyintas [korban] dan publik mengenai langkah-langkah tersebut ada pada Rektorat UGM, bukan Tim Etik,” tegas dia.

Pihaknya meminta rektorat bertindak cepat, transparan, dan memihak kepada korban demi mewujudkan keadilan kepada Agni dan korban pelecehan seksual lainnya di lingkungan UGM.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan saat ini Tim Etik sedang bekerja terus. Namun pihaknya enggan berkomentar soal gerakan Kita Agni yang menyebut Tim Etik hanya dijadikan tameng oleh Rektorat UGM. “Saya no comment dulu. Kita tunggu saja ya, nanti pasti ada konferensi persnya,” kata Iva.

Berdasarkan dua tuntutan yang dipenuhi, pihak Rektorat UGM rencananya akan menggelar konferensi pers pada tanggal 6 atau 7 Desember mendatang. Pada konferensi pers tersebut, rektorat akan bersedia mengakui bahwa tindak pelecehan seksual adalah pelanggaran berat. Rektorat juga akan meminta maaf kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement