Advertisement

Kendaraan di Gunungkidul Bertambah 20.000 Unit per Tahun

David Kurniawan
Senin, 17 Desember 2018 - 10:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Kendaraan di Gunungkidul Bertambah 20.000 Unit per Tahun Ilustrasi kendaraan - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sedikitnya 20.000 unit kendaraan bermotor masuk ke Gunungkidul setiap tahunnya. Pertambahan ini pun berdampak terhadap pendapatan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul.

Data dari KPPD Gunungkidul diketahui pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor di tahun ini mencapai Rp96 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan karena di 2013 lalu, pendapatan masih di kisaran Rp40 miliar. Total hingga saat ini kendaraan bermotor yang terdata di Bumi Handayani sebanyak 282.000 unit.

Advertisement

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, KPPD Gunungkidul Singgih Margono mengatakan, jumlah pertambahan kendaraan bermotor di Gunungkidul ada sekitar 20.000 unit setiap tahunnya. Jumlah ini didominasi kendaraan roda dua sebanyak 60%. Sedangkan sisanya, terdiri dari kendaraan roda empat seperti minibus, truk, pikap dan lain sebagainya.

“Memang sepeda motor yang mendominasi karena setiap bulannya bisa lebih dari 1.200 unit yang masuk,” kata Singgih kepada wartawan, Jumat (14/12/2018) lalu.

Menurut dia, pertambahan ini tidak hanya berkaitan dengan unit kendaraan baru, tapi juga adanya proses mutasi dari luar daerah. “Memang ada juga yang mutasi ke luar daerah, tapi jumlahnya tidak banyak. Sebagai contoh di tahun ini, kendaraan yang mutasi ke luar Gunungkidul ada 600 unit,” tuturnya.

Dikatakan Singgih, pertambahan kendaraan bermotor yang masuk ke Gunungkidul berdampak terhadap pajak daerah yang masuk. Ia menuturkan, di tahun ini menargetkan pajak kendaraan dan bea balik nama sebesar Rp90 miliar. Namun hingga pertengahan Desember, jumlah tersebut telah terlampaui dengan pendapatan sebesar Rp96 miliar.

“Kepatuhan membayar pajak di Gunungkidul tinggi karena prosentasenya mencapai 92%. Namun demikian, kami tetap terus melakukan sosialisasi agar pembayaran dilakukan tepat waktu sehingga terhindari kewajiban membayar denda,” ungkapnya.

Kepala Unir Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto mengatakan, untuk pertambahan kendaraan bermotor di Gunungkidul semuanya sudah teregistrasi dengan baik. Dia pun berharap kepada masyarakat untuk menaati segala aturan, salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali.

“Pembayaran pajak manfaatnya akan dirasakan masyarakat. Sebab, dari pajak yang masuk akan digunakan untuk kepentingan pembangunan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement