Advertisement
Polisi DIY Tembak Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan tersangka penganiayaan berat di Mapolda DIY pada Kamis (27/12/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap tersangka penganiayaan atas nama GAH pada Minggu (23/12/2018). Karena dianggap tidak kooperatif saat ditangkap di Desa Wedomartani, Ngemplak, polisi melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (23/12/2018). Tersangka GAH yang berusia 23 tahun ditangkap karena menganiaya berat korban atas nama HS pada Sabtu (1/12/2018).
Advertisement
"Kita melakukan penangkapan pada tersangka penganiayaan berat, dan harus dilumpuhkan kakinya dengan cara menembak. Kami lakukan itu karena yang bersangkutan tidak kooperatif pada saat ditangkap," ujarnya pada Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan tersangka merupakan residivis, dan kasus penganiayaan berat tersebut merupakan ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum. Sebelumnya tersangka berurusan karena melakukan penganiayaan dan terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA
Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY AKBP Riki Kurniawan mengatakan antara korban dan tersangka sebelumnya terlibat percekcokan setelah main judi beserta saksi lain. "Setelah judi, terjadi selisih antara korban dan tersangka, korban meminta kembali anting yang sudah ia berikan ke tersangka, lalu karena emosi, tersangka menyabet dengan pisau lipat ke kepala belakang, pinggang, dan pantat korban," kata Riki pada Kamis (27/12/2018).
Riki mengatakan, rentang waktu penangkapan dengan kejadian cukup lama karena kondisi korban pasca penganiayaan dalam kondisi perawatan intensif di rumah sakit dan trauma, sehingga korban tidak melapor. "Karena didorong sepupunya, korban melaporkan tindakan tersangka ke Polda DIY, lalu kami tindaklanjuti dengan penangkapan," ujar Riki.
Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka GAH merupakan warga Desa Sariharjo, Ngaglik. Sementara korban HS yang berusia 26 tahun merupakan warga Desa Condongcatur, Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement








