Advertisement

Polisi DIY Tembak Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Polisi DIY Tembak Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan tersangka penganiayaan berat di Mapolda DIY pada Kamis (27/12/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap tersangka penganiayaan atas nama GAH pada Minggu (23/12/2018). Karena dianggap tidak kooperatif saat ditangkap di Desa Wedomartani, Ngemplak, polisi melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (23/12/2018). Tersangka GAH yang berusia 23 tahun ditangkap karena menganiaya berat korban atas nama HS pada Sabtu (1/12/2018).

Advertisement

"Kita melakukan penangkapan pada tersangka penganiayaan berat, dan harus dilumpuhkan kakinya dengan cara menembak. Kami lakukan itu karena yang bersangkutan tidak kooperatif pada saat ditangkap," ujarnya pada Kamis (27/12/2018).

Ia mengatakan tersangka merupakan residivis, dan kasus penganiayaan berat tersebut merupakan ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum. Sebelumnya tersangka berurusan karena melakukan penganiayaan dan terjerat kasus narkoba.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY AKBP Riki Kurniawan mengatakan antara korban dan tersangka sebelumnya terlibat percekcokan setelah main judi beserta saksi lain. "Setelah judi, terjadi selisih antara korban dan tersangka, korban meminta kembali anting yang sudah ia berikan ke tersangka, lalu karena emosi, tersangka menyabet dengan pisau lipat ke kepala belakang, pinggang, dan pantat korban," kata Riki pada Kamis (27/12/2018).

Riki mengatakan, rentang waktu penangkapan dengan kejadian cukup lama karena kondisi korban pasca penganiayaan dalam kondisi perawatan intensif di rumah sakit dan trauma, sehingga korban tidak melapor. "Karena didorong sepupunya, korban melaporkan tindakan tersangka ke Polda DIY, lalu kami tindaklanjuti dengan penangkapan," ujar Riki.

Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka GAH merupakan warga Desa Sariharjo, Ngaglik. Sementara korban HS yang berusia 26 tahun merupakan warga Desa Condongcatur, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement