Advertisement
Parpol Diimbau Tertibkan Bendera secara Mandiri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mendata ada 4.377 bendera milik partai politik yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Bawaslu mengimbau parpol pemilik bendera agar menertibkan panji-panji yang melanggar aturan pemasangan.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan karena bendera bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) dan jajarannya tidak mempunyai landasan hukum untuk menertibkan bendera tersebut, maka Bawaslu membuat kesepakatan bersama partai politik peserta pemilu.
Advertisement
"Dalam pertemuan yang digelar November 2018 parpol menyepakati sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi bendera," kata Arjuna, Rabu (9/1/2019). Lokasi yang sudah disepakati itu antara lain di lampu pengatur lalu lintas, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan, termasuk juga di jembatan layang atau flyover, seperti Flyover Jombor.
Dalam penertiban APK yang digelar, Bawaslu Sleman hanya menertibkan APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan rontek. Untuk bendera, Bawaslu hanya mendata. Hasil dari pendataan tersebut ditemukan 4.377 bendera yang melanggar kesepakatan.
"Dalam pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) mulai akhir Desember 2018 hingga awal Januari 2019, terdapat 4.377 buah bendera yang dipasang tidak sesuai kesepakatan bersama," kata Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa.
Setelah pendataan, Karim mengatakan jajarannya meminta parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri bendera yang dinilai melanggar lokasi yang sudah disepakati. "Secara resmi melalui surat kami sudah meminta parpol agar menaati kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui bersama," ujarnya, Rabu.
Berdasarkan pendataan dari Bawaslu Sleman ada beberapa parpol besar mendominasi pemasangan bendera dan melanggar kesepakatan. Dilihat dari lokasinya, Kecamatan Mlati menjadi lokasi paling banyak dipasangi bendera yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gibran Semakin Banyak Terima Aduan Warga dari Solo hingga Papua
- Polisi Selidiki Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko Mampang Tewaskan 7 Orang
- Cegah Meluasnya Kasus DBD, Relawan Lakukan Pengasapan Permukiman Warga di Solo
- Kakorlantas Polri: Kecelakaan di KM 58 & Tol Batang Terparah pada Lebaran 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement