Advertisement

Parpol Diimbau Tertibkan Bendera secara Mandiri

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 09 Januari 2019 - 15:00 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Parpol Diimbau Tertibkan Bendera secara Mandiri Alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mendata ada 4.377 bendera milik partai politik yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Bawaslu mengimbau parpol pemilik bendera agar menertibkan panji-panji yang melanggar aturan pemasangan.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan karena bendera bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) dan jajarannya tidak mempunyai landasan hukum untuk menertibkan bendera tersebut, maka Bawaslu membuat kesepakatan bersama partai politik peserta pemilu.

Advertisement

"Dalam pertemuan yang digelar November 2018 parpol menyepakati sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi bendera," kata Arjuna, Rabu (9/1/2019). Lokasi yang sudah disepakati itu antara lain di lampu pengatur lalu lintas, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan, termasuk juga di jembatan layang atau flyover, seperti Flyover Jombor.

Dalam penertiban APK yang digelar, Bawaslu Sleman hanya menertibkan APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan rontek. Untuk bendera, Bawaslu hanya mendata. Hasil dari pendataan tersebut ditemukan 4.377 bendera yang melanggar kesepakatan.

"Dalam pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) mulai akhir Desember 2018 hingga awal Januari 2019, terdapat 4.377 buah bendera yang dipasang tidak sesuai kesepakatan bersama," kata Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa.

Setelah pendataan, Karim mengatakan jajarannya meminta parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri bendera yang dinilai melanggar lokasi yang sudah disepakati. "Secara resmi melalui surat kami sudah meminta parpol agar menaati kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui bersama," ujarnya, Rabu.

Berdasarkan pendataan dari Bawaslu Sleman ada beberapa parpol besar mendominasi pemasangan bendera dan melanggar kesepakatan. Dilihat dari lokasinya, Kecamatan Mlati menjadi lokasi paling banyak dipasangi bendera yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement