WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kasat Res Narkoba Polresta Jogja (tengah) menunjukkan barang bukti pil Yarindu dalam kemasan, Selasa (25/6/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Sat Res Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap pengedar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jenis Yarindo berinisial SU, 37 tahun, dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman pelaku.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Ia menuturkan, telah menangkap SU di kediamannya, di Karanganyar MG III/1162 Yk, RT 006, RW 018, Brontokusuman, Mergangsan, pada Selasa (11/6/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 butir pil Yarindo dalam kemasan, topi hitam yang di dalamnya terdapat 10 pil Yarindo dalam kemasan, satu bekas bungkus pil Yarindo, satu ponsel Lenovo warna gold dan uang senilai Rp680.000.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah Brontokusuman. Setelah memperdalam informasi, petugas langsung memantau kediaman SU. Sekitar pukul 20.00 WIB didapati seorang berinisial GU keluar masuk rumah tersangka.
Petugas pun lantas menginterogasi GU yang kemudian mengaku telah membeli pil Yarindo dari SU. Lalu pengintaian dilakukan kembali dan didapatkan lagi seorang saksi atau pembeli berinisial AY. Dari GU dan AY ditemukan masing-masing 10 butir pil Yarindo.
Setelah terkumpul bukti dan saksi, petugas pun menangkap SU pada sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Atas kasus ini, SU dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36/2009 Tentang kesehatan. “SU kami amankan dan kami bawa ke Polresta Jogja untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.