OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Kepala Desa Triharjo Irawan seusai mengikuti acara diskusi Forpi yang mengangkat tema Pilkades Selasa (25/6/2019). /Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim (ST16).
Harianjogja.com, SLEMAN – Rancangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sleman yang menggunakan e-voting menunai pro dan kontra dari beberapa pihak. Kepala Desa Triharjo Irawan menyampaikan bahwa Pilkades menggunakan e-voting kurang efektif.
Ia setuju dengan rancangan Peraturan Daerah tersebut yang mewajibkan seluruh desa untuk melaksanakan Pilkades pada 2020 mendatang jika ada opsi lain selain menggunakan e-voting.
“Jadi ini kan hal yang baru pertama kali, jika semuanya diwajibkan menggunakan e-voting maka ini bisa dibilang kebijakan yang masih gambling juga. Jadi seharusnya Perda tersebut masih harus direvisi lagi. Seperti sifatnya tidak wajib atau hanya sebagai pilihan opsi dan sebagainya,” katanya di sela pelaksanaan diskusi Pilkades, Selasa (25/6/2019).
“Kami kan enggak tau bagaimana kondisi masyarakat dan kondisi desa tersebut, maka hal ini seharusnya disosialisakan lebih lanjut lagi dan dipertimbangkan lebih matang lagi. Kalau pun nantinya ada desa yang tidak bisa melakukan e-voting masak harus dipaksakan,” lanjutnya.
Menurut Irawan 49 desa yang ada di Sleman masih butuh waku lebih banyak lagi untuk mensosialisasikan e-voting tersebut dan pemahanan lebih lanjut. Selain itu Perda tersebut juga tidak selaras dengan undang-undang kewenangan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa adalah hak desa itu sendiri bukan dari kabupaten.
“Menurut saya seperti itu, jika nanti Perda ini gagal kan semuanya terdampak dengan adanya perda itu, jadi seharusnya tetap ada opsi lain selain menggunakan e-voting. Kalau Kabupaten mewajibkan e-voting maka itu kurang pas, tapi jika memang harus seperti itu maka kami juga akan menerima, karena kalau tidak ada Kabupaten maka desa juga tidak bisa berjalan. Alangkah baiknya jika Perda tersebut hanya menjadi opsi dan sifatnya bukan wajib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Manchester City menang 5-3 atas Sunderland pada pekan kelima Liga Inggris 2026/27. Semenyo cetak dua gol, Brobbey hattrick.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Basarnas menggunakan ROV untuk memetakan bagian dalam KM Virgo Transport 8 sebelum penyelam melanjutkan pencarian 125 korban yang belum ditemukan.
Atletico Madrid menang 2-1 atas Real Madrid dalam Derby Madrileno. Kartu merah Dean Huijsen mengubah jalannya laga dan posisi klasemen La Liga.