Advertisement

Polisi Tembak Mobil Pencuri di Simpang Pingit Jogja, Tertangkap di Muntilan

Ujang Hasanudin
Rabu, 26 Juni 2019 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Polisi Tembak Mobil Pencuri di Simpang Pingit Jogja, Tertangkap di Muntilan Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan dalam proses pengejaran tersangka pencurian mobil belum lama ini, polisi dan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran.

Bahkan polisi terpaksa harus mengeluarkan beberapa kali tembakan untuk menghentikan kendaraan tersangka, tepatnya di Simpang Empat Pingit, Jetis, Jogja.

Advertisement

Setelah melumpuhkan beberapa kali tembakan ke arah mobil tersangka bahkan roda kendaraan sudah tertembus peluru, tersangka tetap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya polisi berusaha memepet kendaraan tersangka meski akhirnya kendaraan milik polisi tetap ditabrak.

Namun bukannya berhenti setelah menabrak mobil polisi, tersangka dengan kondisi kendaraan yang sudah banyak tembakan dan roda kendaraan yang sudah gembos, tersangka terus melaju kendaraan hingga wilayah Godean. Sampai Godean mobil ditinggal dan tersangka lari menggunakan mobil lainnya.

“Ada beberapa lubang peluru karena setelah kami peringatkan tak mau berhenti. Ini upaya paksa untuk hentikan supaya tak lari. Bagi kami ini upaya yang kami lakukan sudah terukur,” ucap Rudy, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019).

Meski upaya pelumpuhan itu akhirnya tidak berhasil karena tersangka terus melarikan diri. Polisi baru bisa menangkap tersangka di sekitar SPBU Muntilan, Jawa Tengah.

TIga orang tersangka ditangkap, yakni Said, 40, warga Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, dan dua lainnya adalah warga Indramayu, Jawa Barat, yakni Ade Sofyan, 24, dan Amin Murtadlo, 31.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kendaraan Toyota Innova, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri di antaranya bor listrik, obeng, kunci T, dan alat pengacak sinyal Global Positioning System (GPS).

Saat ini polisi masih memeriksa tersangka. Ketiga tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Said mengaku aksi yang dilakukan dia bersama dua rekannya tersebut sejak setahun lalu. Sejauh ini memang mengejar Innova karena sudah mengetahui dan lebih menguasai soal mesin dan jaringan kelistrikan pada kendaraan tersebut.

“Bisanya cuma itu, lebih mudah,” ucap Said. Selama setahun pula, Said dan kedua rekannya baru berurusan dengan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement