Agenda Wisata Jogja 27-30 Juni 2026, Event Seru Jangan Terlewat
Agenda wisata Jogja 27-30 Juni 2026 penuh event seru, mulai ARTJOG, Pasar Kangen hingga festival lifestyle. Simak rekomendasinya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat membuka Simposium Internasional terkait Budaya Jawa dan Naskah Keraton di Royal Ambarukmo Hotel, Selasa (5/3/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar semua pihak dan elite politik untuk menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun hasilnya, keputusan MK merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi.
"Apapun itu keputusan MK, Saya kira harus tunduk. Karena itu keputusan majelisn konstitusi tertinggi di Indonesia," kata Sultan saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK terkait perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres di Kepatihan, Kamis (27/6/2019).
Menurut Sultan, keputusan MK hanya berdampak pada elite partai dan politiknya. Dia meyakini jika putuskan MK tidak akan menimbulkan permasalahan di masyarakat sepanjang elit partai menerima secara terbuka.
"Makanya, semuanya harus tunduk pada putusan MK. Yang jadi masalah itu elit partainya. Kalau masyarakatnya tidak ada masalah," ajak Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Agenda wisata Jogja 27-30 Juni 2026 penuh event seru, mulai ARTJOG, Pasar Kangen hingga festival lifestyle. Simak rekomendasinya.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.