Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Ilustrasi kekerasan seksual./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo mencatat sampai semester pertama tahun ini sudah ada 26 kekerasan terjadi pada anak. Paling banyak terjadi yaitu kekerasan seksual.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kulonprogo Woro Kandini mengungkapkan dari 40 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak yang sudah diselesaikan jawatannya, paling banyak terjadi pada anak yaitu 26 kasus. Kekerasan kepada perempuan ada 14 kasus.
“Dari 26 kasus itu paling banyak kekerasan seksual, pemerkosaan, pencabulan dengan catatan 12 kasus,” katanya, Jumat (12/7/2019). Selain kekerasan seksual, kekerasan yang terjadi pada anak lainnya yaitu kekerasan fisik, psikis dan penelantaran.
Woro mengungkapkan semua kasus sudah diselesaikan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Adapun, masih banyak kasus kekerasan pada anak yang ada di masyarakat namun tidak dilaporkan.
Di lingkungan sudah tahu ada kejadian kekerasan pada anak tetapi belum ada kesadaran untuk melaporkan karena bentuk pelanggarannya belum dipahami. Kekerasan pada anak lainnya belum banyak dipahami, seperti kasus perkawinan anak.
Perkawinan pada anak padahal sudah merenggut hak anak seperti hak tumbuh kembang, pendidikan dan partisipasi. Dampak trauma dan gangguan psikologis lainnya dikhawatirkan akan terjadi pada anak yang mengalami kekerasan. Karena itu, Dinsos P3A terus berupaya memberikan pendampingan pada setiap kasus kekerasan anak.
Woro memaparkan upaya preventif sudah dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuka wawasan terkait dengan bentuk kekerasan pada anak. Sejauh ini sudah ada aturan terkait dengan upaya perlindungan pada anak dan perempuan di Kulonprogo melalui Perda No.7/2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam Perda tersebut, semua warga wajib melaporkan ketika melihat kejadian kekerasan pada perempuan dan anak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Nur Eni Rahayu mendorong Pemerintah Kabupaten Kulonprogo proaktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal bentuk kekerasan pada perempuan dan anak. Selama ini kasus kekerasan banyak terjadi tapi masyarakat enggan melaporkan.
“Memang ada pusat aduan tetapi belum banyak masyarakat yang tahu. Pemkab harus lebih banyak sosialisasikan lagi pada tingkatan lebih bawah lagi sampai pedukuhan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan anak itu harus ditangani,” ungkap Eni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.