Sempat Tertunda, Pelantikan 45 Anggota DPRD Gunungkidul Dilakukan Senin

Rahmat Jiwandono
Rahmat Jiwandono Minggu, 21 Juli 2019 22:27 WIB
Sempat Tertunda, Pelantikan 45 Anggota DPRD Gunungkidul Dilakukan Senin

Ilustrasi./JIBI-Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 45 anggota DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2019 bakal ditetapkan di Hotel Cykaraya, Wonosari, Senin (21/7). Penetapan sempat tertunda karena KPU Gunungkidul harus menunggu surat edaran (SE) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa pemilu.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya menerima surat edaran tersebut pada Rabu (17/7). Menurutnya, penetapan anggota DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2019 dimulai pukul 13.00 WIB. "Waktu dan tempat sudah disetujui oleh semua pihak," ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (21/7/2019).

Menurutnya, anggota Dewan terpilih wajib melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat utama penetapan. Setelah ditetapkan, KPU segera mengirimkan surat keputusan dan berkas penetapan ke Bupati Gunungkidul, kemudian diserahkan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X. "Alurnya demikian," katanya.

Ia berharap, anggota DPRD Gunungkidul terpilih bisa menunaikan amanah dengan baik, mementingkan kepentingan rakyat, dan membangun daerah serta membawa kemajuan yang lebih baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online