BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, WATES--Dinas Kesehatan Kulonprogo mencatat, kasus penyakit yang ditimbulkan akibat efek negatif rokok seperti hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus di Kulonprogo meningkat.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayu Jati mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, tingkat prevalensi pada hipertensi yang salah satu penyebabnya dari rokok meningkat. Di 2013, prevalensi hipertensi berkisar pada 27%. Sedangkan jumlahnya meningkat 10% menjadi 37% di 2018.
Ia menjelaskan, penyakit seperti hipertensi faktor resiko tertingginya dari rokok. "Zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok akan menurunkan fungsi organ tubuh seperti jantung dan paru-paru sehingga memicu kemunculan penyakit hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus," jelas Baning pada Jumat (2/8/2019).
Ia menambahkan, saat ini tren kasus tertinggi yang ditangani puskesmas di Kulonprogo pun bergeser. Sebelumnya, banyak kasus di puskesmas yang didominasi penyakit infeksi seperti diare, ISPA dan batuk pilek. Sedangkan kini, penyakit hipertensi, jantung, stroke dan diabetes melitus menjadi penyakit yang banyak ditangani di puskesmas.
"Mayoritas penderita untuk kasus penyakit seperti hipertensi, jantung, stroke, sama diabetes melitus itu ada di usia produktif ke atas hingga lansia," ungkap Baning.
Menurutnya, banyak penderita penyakit tersebut tidak menyadari dirinya sakit. Dalam kondisi sehat, terkadang penderita penyakit tersebut bisa tiba-tiba pingsan sampai stroke. "Sebagai upaya tindak lanjut, kami lakukan deteksi dini dengan pemeriksaan rutin melalui pos binaan terpadu (posbindu) demi menjaga kondisi kesehatan masyarakat," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan, upaya dalam mencegah dampak negatif rokok di Kulonprogo bagi kesehatan yaitu melalui penerapan Perda No.5/2014 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur enam hal yakni KTR, tempat khusus merokok, promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat.
"Perda KTR tidak melarang merokok, tapi mengatur tempat merokok. Tujuannya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok yang membahayakan kesehatan manusia serta jaminan perolehan udara segar dan sehat tanpa asap rokok," ujar Sri Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.